Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Repro

Hukum

Pakar: Investor Bakal Kabur Kalau Unrealized Loss Dianggap Rugikan Negara

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 16:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerugian tidak nyata atau unrealized loss dalam investasi saham adalah hal yang lumrah terjadi.

Hal tersebut ditegaskan Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi merespons polemik unrealized loss PT Asuransi Jiwasraya yang dianggap merugikan negara hingga digarap penyidik Kejaksaan Agung.

"(unrealized loss wajar) Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual," ujar Lanjar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4).


Dirinya menilai, untuk seorang investor dengan tipe growth investor dan value investor, mengalami unrealized loss biasa terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di market yang dinamis pada jangka pendek. Ia menegaskan, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.

"Selama belum menjual sahamnya, itu tidak bisa dinyatakan kerugian," jelasnya.

Sementara itu, pengamat kejaksaan, Fajar Trio Winarko menyebut jika unrealized loss suatu saham dipidanakan, maka akan berdampak buruk bagi investasi dalam negeri.

"Terutama kepemilikan saham BUMN. Jika penyidik serampangan dengan penyitaan aset yang melanggar aturan, otomatis bikin gaduh dan membuat para investor saham BUMN kabur. Jaksa Agung harus tegas mengontrol penegakan hukum yang dilakukan anak buahnya. Jangan hanya terima laporan saja, turun dan cek ke lapangan," kata Fajar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya