Berita

Plt Jurubicara Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Koruptor Kembali Dibebaskan Dari Jeratan Pidana, KPK: Alarm Keseriusan MA Berantas Korupsi

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 16:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan jeratan pidana bagi para koruptor yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, MA kembali memutus bebas narapidana Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Eddy Sindoro.

Menanggapi putusan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menilai bahwa putusan MA tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.


"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ujar Ali, Kamis (8/4).

Padahal kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA, dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.

KPK pun kata Ali, mempertanyakan keseriusan MA dalam upaya pemberantasan jika kerap kali koruptor kerap dibebaskan.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," pungkas Ali.

Diketahui, Lucas memenangkan PK kasusnya yang diajukannya di MA. Putusan itu diketuk pada Rabu (7/4) nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Tak puas sampai disitu, Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi tiga tahun.

Kemudian Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk membebaskan dari segala tudingan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya