Berita

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison/AFP

Dunia

PM Morrison Rombak Aturan Anti-Pelecehan Seksual, Semua Politisi Tak Diberi Pengecualian

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 11:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri Australia, Scott Morrison akan merombak UU terkait diskriminasi seksual. Sehingga semua politisi Australia, tanpa terkecuali, tidak kebal terhadap aturan ini.

"Ini tentang membuat semua orang bermain sebanyak mungkin," kata Morrison pada Kamis (8/4), seperti dikutip AFP.

Dalam aturan saat ini, anggota parlemen hakim, dan pegawai negeri di Australia dibebaskan dari aturan anti-pelecehan yang berlaku di tempat kerja, meski mereka masih bisa menghadapi tuntutan pidana atas pelecehan seksual.


Perombakan aturan sendiri dilakukan setelah Respect@Work merilis laporannya  terkait pelecehan seksual yang marak di parlemen.  

Seorang mantan anggota staf di Partai Liberal baru-baru ini juga mengaku telah diperkosa oleh seorang koleganya di parlemen pada 2019.

Selain itu, seorang menteri senior juga dituding melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun ketika mereka berdua adalah pelajar pada tahun 1980-an.

Menurut para kritikus, kasus-kasus tersebut menunjukkan budaya racun dan seksis di parlemen Australia.

Jaksa Agung yang baru, Michaelia Cash mengatakan perubahan aturan yang diusulkan terkait juga penggolongan pelecehan seksual di tempat kerja sebagai "pelanggaran serius" dengan hukuman pemecatan.

Selain itu, perombakan juga akan mencakup memperpanjang periode di mana seorang korban dapat melaporkan suatu kejadian dari enam bulan menjadi dua tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya