Berita

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison/AFP

Dunia

PM Morrison Rombak Aturan Anti-Pelecehan Seksual, Semua Politisi Tak Diberi Pengecualian

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 11:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri Australia, Scott Morrison akan merombak UU terkait diskriminasi seksual. Sehingga semua politisi Australia, tanpa terkecuali, tidak kebal terhadap aturan ini.

"Ini tentang membuat semua orang bermain sebanyak mungkin," kata Morrison pada Kamis (8/4), seperti dikutip AFP.

Dalam aturan saat ini, anggota parlemen hakim, dan pegawai negeri di Australia dibebaskan dari aturan anti-pelecehan yang berlaku di tempat kerja, meski mereka masih bisa menghadapi tuntutan pidana atas pelecehan seksual.


Perombakan aturan sendiri dilakukan setelah Respect@Work merilis laporannya  terkait pelecehan seksual yang marak di parlemen.  

Seorang mantan anggota staf di Partai Liberal baru-baru ini juga mengaku telah diperkosa oleh seorang koleganya di parlemen pada 2019.

Selain itu, seorang menteri senior juga dituding melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun ketika mereka berdua adalah pelajar pada tahun 1980-an.

Menurut para kritikus, kasus-kasus tersebut menunjukkan budaya racun dan seksis di parlemen Australia.

Jaksa Agung yang baru, Michaelia Cash mengatakan perubahan aturan yang diusulkan terkait juga penggolongan pelecehan seksual di tempat kerja sebagai "pelanggaran serius" dengan hukuman pemecatan.

Selain itu, perombakan juga akan mencakup memperpanjang periode di mana seorang korban dapat melaporkan suatu kejadian dari enam bulan menjadi dua tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya