Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat: Kebijakan Tarif Cegah Rente Importasi Pangan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Beberapa komoditas pangan yang diimpor seperti gula, daging, buah-buahan, dan bawang putih diwajibkan ada izin rekomendasi baik dari Kementan dan Kemendag.

Namun, aturan ini seringkali bukan saja menimbulkan monopoli dan rente ekonomi oleh para pemain kuota impor, tetapi juga memicu kisruh harga di konsumen akibat banyaknya pungutan untuk mendapatkan izin kuota impor.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, “Sistem impor yang lebih transparan dan otomatis akan meningkatkan kompetisi sehingga menutup celah rente di impor, karena pemberian izin impor jadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan."


Ia melanjutkan, praktik monopoli dan rente ekonomi dalam importasi pangan berdampak ke konsumen karena biaya yang dikeluarkan akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga pangan yang lebih mahal.

"Seperti kasus bawang putih, saya tidak bisa mengatakan ada permainan karena saya tidak memiliki bukti. Yang jelas, proses impor proses impor penerbitan RIPH dan SPI yang tidak transparan dan berbelit akan menimbulkan keterlambatan impor, penambahan biaya impor, serta memunculkan banyak celah rente. Hal ini disayangkan karena konsumen yang dirugikan," jelasnya, Rabu (7/4).

Kalau dikatakan pemberlakuan RIPH dan SPI, lanjut Felippa, adalah untuk melindungi petani bawang putih. Bawang putih itu kurang optimal untuk ditanam di Indonesia, dibandingkan di China, karena perbedaan iklim dan kondisi geografis.

"Para petani yang dipaksa menanam bawang putih jadi dirugikan karena bawang putih kurang menguntungkan. Konsumen juga dirugikan karena akses terhadap suplai bawang putih yang murah dan berkualitas dibatasi," ungkapnya.

Untuk itu ia menyarankan impor bawang putih dibuka sehingga konsumen bisa menikmati kestabilan pasokan dan harga. Di sisi lain petani bawang putih perlu diberi dukungan untuk meningkatkan daya saing jika ingin tetap menanam bawang putih.

"Atau retraining, reskilling, untuk menanam komoditas lain yang lebih menguntungkan," tambahnya.

Mengenai usulan tarif impor di kalangan pelaku usaha, ia berpendapat, pengenaan tarif sebagai ganti kuota impor memang lebih transparan, namun ini harus disertai dengan kompetisi yang baik antarimportir saja.

Jangan sampai izin impornya tetap hanya diberikan ke beberapa importir saja. Importir yang mendapatkan izin impor harus memiliki track record yang baik dan sudah membuktikan kapasitasnya dalam membaca kebutuhan pasar.

"Kalau ada yang mengatakan kebijakan tarif impor itu melanggar WTO, penerapan kuota bawang putih (RIPH dan SPI, red) justru melanggar prinsip WTO bahwa pemberian izin harus dilakukan secara transparan, sistematis dan non diskriminatori," tegasnya.

Dalam hal ini KPPU sendiri sudah berulangkali mengingatkan soal importasi bawang putih. Seperti yang disampaikan Komisioner KPPU, Guntur S Saragih, komoditas bawang putih memang agak aneh dibandingkan komoditas lainnya.

"Karena izin impor bawang putih tidak mudah. Padahal relatif petani bawang putih domestik sangat sedikit. Hal ini berbeda dengan perlakuan pemerintah untuk beras, yang mana impor dilakukan justru saat panen raya," ujarnya kepada media.

Hal tersebut dikatakan Guntur menanggapi PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan masalah hambatan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.

Sebab rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara tutup.

Sementara itu, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian dan jajarannya ketika diminta konfirmasi oleh media mengenai tetap diberlakukannya RIPH dan wajib tanam meskipun PP Nomor 26 Tahun 2021 sudah tidak menyebutkan lagi, memilih menghindar dan tidak menjawab.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya