Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat: Kebijakan Tarif Cegah Rente Importasi Pangan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Beberapa komoditas pangan yang diimpor seperti gula, daging, buah-buahan, dan bawang putih diwajibkan ada izin rekomendasi baik dari Kementan dan Kemendag.

Namun, aturan ini seringkali bukan saja menimbulkan monopoli dan rente ekonomi oleh para pemain kuota impor, tetapi juga memicu kisruh harga di konsumen akibat banyaknya pungutan untuk mendapatkan izin kuota impor.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, “Sistem impor yang lebih transparan dan otomatis akan meningkatkan kompetisi sehingga menutup celah rente di impor, karena pemberian izin impor jadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan."


Ia melanjutkan, praktik monopoli dan rente ekonomi dalam importasi pangan berdampak ke konsumen karena biaya yang dikeluarkan akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga pangan yang lebih mahal.

"Seperti kasus bawang putih, saya tidak bisa mengatakan ada permainan karena saya tidak memiliki bukti. Yang jelas, proses impor proses impor penerbitan RIPH dan SPI yang tidak transparan dan berbelit akan menimbulkan keterlambatan impor, penambahan biaya impor, serta memunculkan banyak celah rente. Hal ini disayangkan karena konsumen yang dirugikan," jelasnya, Rabu (7/4).

Kalau dikatakan pemberlakuan RIPH dan SPI, lanjut Felippa, adalah untuk melindungi petani bawang putih. Bawang putih itu kurang optimal untuk ditanam di Indonesia, dibandingkan di China, karena perbedaan iklim dan kondisi geografis.

"Para petani yang dipaksa menanam bawang putih jadi dirugikan karena bawang putih kurang menguntungkan. Konsumen juga dirugikan karena akses terhadap suplai bawang putih yang murah dan berkualitas dibatasi," ungkapnya.

Untuk itu ia menyarankan impor bawang putih dibuka sehingga konsumen bisa menikmati kestabilan pasokan dan harga. Di sisi lain petani bawang putih perlu diberi dukungan untuk meningkatkan daya saing jika ingin tetap menanam bawang putih.

"Atau retraining, reskilling, untuk menanam komoditas lain yang lebih menguntungkan," tambahnya.

Mengenai usulan tarif impor di kalangan pelaku usaha, ia berpendapat, pengenaan tarif sebagai ganti kuota impor memang lebih transparan, namun ini harus disertai dengan kompetisi yang baik antarimportir saja.

Jangan sampai izin impornya tetap hanya diberikan ke beberapa importir saja. Importir yang mendapatkan izin impor harus memiliki track record yang baik dan sudah membuktikan kapasitasnya dalam membaca kebutuhan pasar.

"Kalau ada yang mengatakan kebijakan tarif impor itu melanggar WTO, penerapan kuota bawang putih (RIPH dan SPI, red) justru melanggar prinsip WTO bahwa pemberian izin harus dilakukan secara transparan, sistematis dan non diskriminatori," tegasnya.

Dalam hal ini KPPU sendiri sudah berulangkali mengingatkan soal importasi bawang putih. Seperti yang disampaikan Komisioner KPPU, Guntur S Saragih, komoditas bawang putih memang agak aneh dibandingkan komoditas lainnya.

"Karena izin impor bawang putih tidak mudah. Padahal relatif petani bawang putih domestik sangat sedikit. Hal ini berbeda dengan perlakuan pemerintah untuk beras, yang mana impor dilakukan justru saat panen raya," ujarnya kepada media.

Hal tersebut dikatakan Guntur menanggapi PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan masalah hambatan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.

Sebab rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara tutup.

Sementara itu, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian dan jajarannya ketika diminta konfirmasi oleh media mengenai tetap diberlakukannya RIPH dan wajib tanam meskipun PP Nomor 26 Tahun 2021 sudah tidak menyebutkan lagi, memilih menghindar dan tidak menjawab.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya