Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat: Kebijakan Tarif Cegah Rente Importasi Pangan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Beberapa komoditas pangan yang diimpor seperti gula, daging, buah-buahan, dan bawang putih diwajibkan ada izin rekomendasi baik dari Kementan dan Kemendag.

Namun, aturan ini seringkali bukan saja menimbulkan monopoli dan rente ekonomi oleh para pemain kuota impor, tetapi juga memicu kisruh harga di konsumen akibat banyaknya pungutan untuk mendapatkan izin kuota impor.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, “Sistem impor yang lebih transparan dan otomatis akan meningkatkan kompetisi sehingga menutup celah rente di impor, karena pemberian izin impor jadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan."


Ia melanjutkan, praktik monopoli dan rente ekonomi dalam importasi pangan berdampak ke konsumen karena biaya yang dikeluarkan akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga pangan yang lebih mahal.

"Seperti kasus bawang putih, saya tidak bisa mengatakan ada permainan karena saya tidak memiliki bukti. Yang jelas, proses impor proses impor penerbitan RIPH dan SPI yang tidak transparan dan berbelit akan menimbulkan keterlambatan impor, penambahan biaya impor, serta memunculkan banyak celah rente. Hal ini disayangkan karena konsumen yang dirugikan," jelasnya, Rabu (7/4).

Kalau dikatakan pemberlakuan RIPH dan SPI, lanjut Felippa, adalah untuk melindungi petani bawang putih. Bawang putih itu kurang optimal untuk ditanam di Indonesia, dibandingkan di China, karena perbedaan iklim dan kondisi geografis.

"Para petani yang dipaksa menanam bawang putih jadi dirugikan karena bawang putih kurang menguntungkan. Konsumen juga dirugikan karena akses terhadap suplai bawang putih yang murah dan berkualitas dibatasi," ungkapnya.

Untuk itu ia menyarankan impor bawang putih dibuka sehingga konsumen bisa menikmati kestabilan pasokan dan harga. Di sisi lain petani bawang putih perlu diberi dukungan untuk meningkatkan daya saing jika ingin tetap menanam bawang putih.

"Atau retraining, reskilling, untuk menanam komoditas lain yang lebih menguntungkan," tambahnya.

Mengenai usulan tarif impor di kalangan pelaku usaha, ia berpendapat, pengenaan tarif sebagai ganti kuota impor memang lebih transparan, namun ini harus disertai dengan kompetisi yang baik antarimportir saja.

Jangan sampai izin impornya tetap hanya diberikan ke beberapa importir saja. Importir yang mendapatkan izin impor harus memiliki track record yang baik dan sudah membuktikan kapasitasnya dalam membaca kebutuhan pasar.

"Kalau ada yang mengatakan kebijakan tarif impor itu melanggar WTO, penerapan kuota bawang putih (RIPH dan SPI, red) justru melanggar prinsip WTO bahwa pemberian izin harus dilakukan secara transparan, sistematis dan non diskriminatori," tegasnya.

Dalam hal ini KPPU sendiri sudah berulangkali mengingatkan soal importasi bawang putih. Seperti yang disampaikan Komisioner KPPU, Guntur S Saragih, komoditas bawang putih memang agak aneh dibandingkan komoditas lainnya.

"Karena izin impor bawang putih tidak mudah. Padahal relatif petani bawang putih domestik sangat sedikit. Hal ini berbeda dengan perlakuan pemerintah untuk beras, yang mana impor dilakukan justru saat panen raya," ujarnya kepada media.

Hal tersebut dikatakan Guntur menanggapi PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan masalah hambatan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.

Sebab rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara tutup.

Sementara itu, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian dan jajarannya ketika diminta konfirmasi oleh media mengenai tetap diberlakukannya RIPH dan wajib tanam meskipun PP Nomor 26 Tahun 2021 sudah tidak menyebutkan lagi, memilih menghindar dan tidak menjawab.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya