Berita

Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC/RMOLLampung

Politik

Permohonannya Ditolak DKPP, KRLUPB: Putusan Ngaco

RABU, 07 APRIL 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak permohonan mereka sebagai putusan yang ngaco.

"Saya sebut putusan DKPP ini ngaco, karena yang kami adukan itu adalah pelanggaran etik. Sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu itu ada kode etiknya," ujar Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, Rabu (7/4).

Menurutnya, Bawaslu Lampung tidak profesional, tidak efektif, tidak jujur, dan tidak adil dalam memutuskan diskualifikasi terhadap paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke DKPP.


Lagipula, lanjut Rakhmat, permohonan ini tak jauh berbeda dengan yang diajukan Kuasa Hukum Paslon 3 ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang melakukan diskualifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung.

"MA menganulir putusan Bawaslu dan dianggap Bawaslu salah. Tapi kok DKPP tidak memberikan sanksi pemecatan kepada Bawaslu, saya kira ini keputusan yang ngaco," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Rakhmat, memang susah mencari keadilan di DKPP. Pasalnya Bawaslu RI ada yang menjadi bagian dari DKPP. Bahkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP berasal dari unsur Bawaslu, KPU, dan masyarakat.

"Mohon maaf saya harus bilang, majelis DKPP dan Bawaslu Lampung kalau memang di dunia ini kita susah mencari keadilan, tapi tidak ada kejahatan yang kita lakukan di dunia ini yang tidak dipertanggungjawabkan di akhirat," ucap dia.

Majelis DKPP menolak seluruh permohonan KRLUPB dan merehabilitasi nama baik Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Lampung sejak putusan tersebut dibacakan.

Mulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya