Berita

Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC/RMOLLampung

Politik

Permohonannya Ditolak DKPP, KRLUPB: Putusan Ngaco

RABU, 07 APRIL 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak permohonan mereka sebagai putusan yang ngaco.

"Saya sebut putusan DKPP ini ngaco, karena yang kami adukan itu adalah pelanggaran etik. Sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu itu ada kode etiknya," ujar Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC, Rabu (7/4).

Menurutnya, Bawaslu Lampung tidak profesional, tidak efektif, tidak jujur, dan tidak adil dalam memutuskan diskualifikasi terhadap paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke DKPP.


Lagipula, lanjut Rakhmat, permohonan ini tak jauh berbeda dengan yang diajukan Kuasa Hukum Paslon 3 ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang melakukan diskualifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung.

"MA menganulir putusan Bawaslu dan dianggap Bawaslu salah. Tapi kok DKPP tidak memberikan sanksi pemecatan kepada Bawaslu, saya kira ini keputusan yang ngaco," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Rakhmat, memang susah mencari keadilan di DKPP. Pasalnya Bawaslu RI ada yang menjadi bagian dari DKPP. Bahkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP berasal dari unsur Bawaslu, KPU, dan masyarakat.

"Mohon maaf saya harus bilang, majelis DKPP dan Bawaslu Lampung kalau memang di dunia ini kita susah mencari keadilan, tapi tidak ada kejahatan yang kita lakukan di dunia ini yang tidak dipertanggungjawabkan di akhirat," ucap dia.

Majelis DKPP menolak seluruh permohonan KRLUPB dan merehabilitasi nama baik Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Lampung sejak putusan tersebut dibacakan.

Mulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya