Berita

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Posfin, PT Pos Indonesia Tegaskan Akan Kooperatif

RABU, 07 APRIL 2021 | 09:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada dugaan terjadi praktik pidana korupsi di PT Pos Finansial (Posfin). Nilainya mencapai Rp 68,5 miliar.

Itulah yang membuat anak perusahaan PT Pos Indonesia itu disambangi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Senin kemarin (5/4).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama POS Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan, kehadiran Kejati Jabar sebetulnya bukan penggeledahan. Akan tetapi, ada permintaan dokumen dari pihak kejaksaan.


"Jadi rapat sebetulnya, bukan penggeledahan. Ada rapat kejaksaan dengan manajemen PT Posfin," jelas Faizal, Selasa (6/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, kehadiran Kejati Jabar bertujuan untuk meminta data terkait kejadian-kejadian pada 2019 lalu. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum manajemen Posfin pada tahun tersebut.

"Jadi bukan penggeledahan. Alhamdulillah semua dokumen yang diminta sudah diserahkan. InsyaAllah kami ikuti, kami koperatif untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan," tuturnya.

Faizal mengaku belum mengetahui ke depannya akan ada penyelidikan oleh kejaksaan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar atau tidak. Sebab, dirinya belum mau menyebut angkanya karena kasus tersebut masih dugaan.

"Saya tidak mau menyebut angka. Sebab itu baru dugaan-dugaan. Nanti kita lihat benarnya berapa yang dilakukan kejaksaan," ujarnya.

Kendati begitu, lanjut Faizal, kasus yang terjadi tidak mengganggu kinerja perusahaan yang dipimpinnya. Pasalnya, kejadian penggelapan itu terjadi di masa lalu dan dapat dipastikan tidak akan mengganggu program yang sedang berjalan saat ini.

"InsyaAllah ini akan menjadikan Posfin menjadi lebih baik," lanjutnya.

Saat disinggung mengenai asal data yang diserahkan ke pihak kejaksaan, dirinya tidak mengetahui secara persis berasal dari mana, karena dirinya tidak mengikuti proses tersebut.

Faizal juga menegaskan, kehadiran Kejati Jabar bukan bertujuan untuk menggeledah melainkan penyerahan data.

"Kita bakal kooperatif, yang salah akan kita hukum," tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya