Berita

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang (kiri) saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4)/Net

Politik

Telegram Kapolri Dicabut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Beri Apresiasi Tinggi

RABU, 07 APRIL 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang.

Surat Telegram mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik menuai polemik di masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri yang rendah hati melakukan koreksi atas programnya,” ujar Ilham Bintang saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4).


Menurutnya, ketegasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bisa menjadi contoh bagi pejabat lain. Sekalipun, Ilham bintang menilai bahwa butir Surat Telegram Kapolri tidak semuanya salah.

Dia menerangkan bahwa dari 11 program yang ada, hanya satu aturan yang rancu. Yaitu pada poin satu, yang menyebut media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

“Kalau untuk intern kenapa harus disampaikan begitu. Tidak mungkin media Polri menyampaikan itu (arogansi Polri),” tuturnya.

Sementara bagi dunia pers, permintaan itu sudah pasti tidak akan dipenuhi. Pasalnya secara prinsip universal pers hadir untuk membuka hal-hal yang justru ditutup-tutupi.

“Jadi beruntung sekali Kapolri sadar. Karena aturan nomor satu itu bertentangan tidak hanya kode etik, tapi juga UU Pers,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya