Berita

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang (kiri) saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4)/Net

Politik

Telegram Kapolri Dicabut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Beri Apresiasi Tinggi

RABU, 07 APRIL 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang.

Surat Telegram mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik menuai polemik di masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri yang rendah hati melakukan koreksi atas programnya,” ujar Ilham Bintang saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4).


Menurutnya, ketegasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bisa menjadi contoh bagi pejabat lain. Sekalipun, Ilham bintang menilai bahwa butir Surat Telegram Kapolri tidak semuanya salah.

Dia menerangkan bahwa dari 11 program yang ada, hanya satu aturan yang rancu. Yaitu pada poin satu, yang menyebut media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

“Kalau untuk intern kenapa harus disampaikan begitu. Tidak mungkin media Polri menyampaikan itu (arogansi Polri),” tuturnya.

Sementara bagi dunia pers, permintaan itu sudah pasti tidak akan dipenuhi. Pasalnya secara prinsip universal pers hadir untuk membuka hal-hal yang justru ditutup-tutupi.

“Jadi beruntung sekali Kapolri sadar. Karena aturan nomor satu itu bertentangan tidak hanya kode etik, tapi juga UU Pers,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya