Berita

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang (kiri) saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4)/Net

Politik

Telegram Kapolri Dicabut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Beri Apresiasi Tinggi

RABU, 07 APRIL 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang.

Surat Telegram mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik menuai polemik di masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri yang rendah hati melakukan koreksi atas programnya,” ujar Ilham Bintang saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4).


Menurutnya, ketegasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bisa menjadi contoh bagi pejabat lain. Sekalipun, Ilham bintang menilai bahwa butir Surat Telegram Kapolri tidak semuanya salah.

Dia menerangkan bahwa dari 11 program yang ada, hanya satu aturan yang rancu. Yaitu pada poin satu, yang menyebut media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

“Kalau untuk intern kenapa harus disampaikan begitu. Tidak mungkin media Polri menyampaikan itu (arogansi Polri),” tuturnya.

Sementara bagi dunia pers, permintaan itu sudah pasti tidak akan dipenuhi. Pasalnya secara prinsip universal pers hadir untuk membuka hal-hal yang justru ditutup-tutupi.

“Jadi beruntung sekali Kapolri sadar. Karena aturan nomor satu itu bertentangan tidak hanya kode etik, tapi juga UU Pers,” tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya