Berita

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang (kiri) saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4)/Net

Politik

Telegram Kapolri Dicabut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Beri Apresiasi Tinggi

RABU, 07 APRIL 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang.

Surat Telegram mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik menuai polemik di masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri yang rendah hati melakukan koreksi atas programnya,” ujar Ilham Bintang saat diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi bertajuk “Tuai Polemik, Telegram ‘Larang Media’ Dicabut,” Rabu pagi (7/4).


Menurutnya, ketegasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bisa menjadi contoh bagi pejabat lain. Sekalipun, Ilham bintang menilai bahwa butir Surat Telegram Kapolri tidak semuanya salah.

Dia menerangkan bahwa dari 11 program yang ada, hanya satu aturan yang rancu. Yaitu pada poin satu, yang menyebut media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

“Kalau untuk intern kenapa harus disampaikan begitu. Tidak mungkin media Polri menyampaikan itu (arogansi Polri),” tuturnya.

Sementara bagi dunia pers, permintaan itu sudah pasti tidak akan dipenuhi. Pasalnya secara prinsip universal pers hadir untuk membuka hal-hal yang justru ditutup-tutupi.

“Jadi beruntung sekali Kapolri sadar. Karena aturan nomor satu itu bertentangan tidak hanya kode etik, tapi juga UU Pers,” tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya