Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang memungkinkannya untuk mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi di Kremlin/Net

Dunia

Teken UU, Putin Berpeluang Pimpin Rusia Hingga 2036

SENIN, 05 APRIL 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang memungkinkannya untuk mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi di Kremlin. Begitu bunyi sebuah dokumen yang diunggah di situs resmi pemerintahan Rusia pada awal pekan ini (Senin, 5/4), mengutip kabar yang dimuat The Moscow Times.

Pemerintahan Putin saat ini diketahui akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Sementara itu UU yang baru ditekennya dapat membuka jalan bagi Putin untuk tetap berkuasa hingga 2036 jika dia memilih untuk melakukannya dan memenangkan pemilihan ulang. Langkah ini mencerminkan perubahan besar pada konstitusi yang diajukan tahun lalu.


Konstitusi yang dirombak dan disetujui dalam pemungutan suara nasional tahun lalu tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan presiden lagi. Satu masa jabatan presiden Rusia adalah enam tahun. Dengan demikian, jika terpilih kedua kali, Putin akan tetap menjadi presiden di negara tersebut hingga tahun 2036, melampaui Josef Stalin sebagai pemimpin terlama di Rusia sejak Peter Agung.

Putin sendiri sebelumnya mengatakan bahwa dia belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi atau tidak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya