Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi /Net

Hukum

Demi Asas Keadilan, MA Diminta Kabulkan Kasasi Kasus Jiwasraya

SENIN, 05 APRIL 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) diminta mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait vonis terdakwa koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (5/4).

Dalam vonis PT DKI, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.


Kemudian mantan Dirkeu Jiwasraya, Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Di sisi lain, dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup. Benny juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti  Rp 6,078 triliun, dan Heru Hidayat Rp 10,73 triliun.

“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” lanjut Uchok.

Tak hanya itu, Uchok juga meminta Kejagung mengejar aset para terdakwa Jiwasraya untuk mengembalikan kerugian negara yang tercatat hingga Rp 16,8 triliun.

“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya