Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi /Net

Hukum

Demi Asas Keadilan, MA Diminta Kabulkan Kasasi Kasus Jiwasraya

SENIN, 05 APRIL 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) diminta mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait vonis terdakwa koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (5/4).

Dalam vonis PT DKI, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.


Kemudian mantan Dirkeu Jiwasraya, Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Di sisi lain, dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup. Benny juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti  Rp 6,078 triliun, dan Heru Hidayat Rp 10,73 triliun.

“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” lanjut Uchok.

Tak hanya itu, Uchok juga meminta Kejagung mengejar aset para terdakwa Jiwasraya untuk mengembalikan kerugian negara yang tercatat hingga Rp 16,8 triliun.

“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya