Berita

Warsono dan kliennya/RMOLJatim

Hukum

Diduga Bermain Putusan, Kajari Sumenep Patut Diperiksa Kejaksaan Jatim

SENIN, 05 APRIL 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Korban penipuan proyek jalan fiktif, Rahman Setiyono, didampingi kuasa hukumnya Warsono dan Kabid Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (5/4).

Kedatangan mereka adalah untuk meminta Kejati Jatim memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang tak segera mengembalikan barang bukti milik kliennya.

Warsono dan kliennya menemui Asisten Pengawas (Aswas) di lantai 7 kantor Kejati Jatim, untuk menyerahkan laporan dugaan oknum jaksa nakal yang telah melanggar kode perilaku jaksa.


"Ada jaksa-jaksa nakal, ini harus ditindaklanjuti. Jadi secara formal kami melaporkan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kajari yang saya laporkan sama jaksa Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan yang menerima barang bukti di persidangan," ujar Warsono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat ditemui di depan kantor Kejati Jatim.

Warsono menilai, perilaku jaksa di Kejari Sumenep yang tak menjalankan putusan inkrah pengadilan yang menetapkan dan memerintahkan agar menyerahkan barang bukti yang disita kepada yang berhak dalam hal ini kliennya.

Karena Rahman sebagai korban kasus penipuan tersebut sampai saat ini belum memperoleh berkas miliknya berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan, dan surat gadai emas milik istrinya.

"Jadi jelas putusan pengadilan itu sampai inkrah menetapkan memerintahkan kepada jaksa, agar menyerahkan barang bukti yang sudah diterima sekian banyak itu kepada yang berhak, melalui darimana barang itu disita," tegasnya.

Karena berkas milik Rahman tak kunjung dikembalikan Kejari Sumenep dan Jaksa yang menangani kasusnya, maka pria yang menjadi korban kasus penipuan proyek jalan fiktif yang dilakukan teman masa kecilnya, tak dapat menebus harta kekayaan senilai Rp 2,850 miliar yang disita sebagai barang bukti.

"Jadi kalau surat gadai ini bukti yang tidak diberikan, bagaimana Pak Rahman bisa menebus lagi harta yang di pegadaian itu," ujar Warsono.

Dalam pertemuan tersebut, Warsono mendesak Aswas Kejati Jatim segera memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang dianggap bersalah karena tidak melaksanakan pasal 194 KUHAP.

"Agar memerintahkan jaksa mengembalikan itu. Tak mungkin juga Kajari enggak tahu adanya putusan karena salinan itu ditembuskan ke kepala kejaksaan dari pengadilan. Dan perintah itu tidak dilaksanakan kepala kejaksaan Negeri (Sumenep)," terangnya.

Setelah pertemuan dengan Aswas Kejati Jatim, Rahman merasa sedikit lega bahwa laporannya segera ditindaklanjuti, agar dan keadilan dapat ditegakkan. Karena jika berkas miliknya tak dikembalikan maka dia akan terus merugi.

"Alhamdulillah saya semangat lagi untuk minta keadilan. Alhamdulillah barusan sudah ada itikad baik dari Kajati Jatim agar menindaklanjuti kasus ini," pungkas Rahman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya