Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri: KPK Bekerja Tanpa Pandang Bulu Dan Tetap Menghormati Praduga Tak Bersalah

SENIN, 05 APRIL 2021 | 17:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, dengan tujuan utama penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Begitu tegas Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim.

“Kami tetap berkomitmen untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi,” tuturnya kepada redaksi, Senin (5/4).


Namun demikian, Firli Bahuri menekankan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari pernyataan dari siapapun. Di mana banyak pihak, bahkan hingga mantan komisioner KPK, menyebut penerbitan SP3 itu sebagai upaya pelemahan KPK.

“Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi pernyataan siapapun. Kami bekerja, kerja, dan kerja,” tegas jenderal polisi bintang tiga itu.

Firli Bahuri memastikan, setiap perkara korupsi yang diungkap KPK pasti didasarkan pada bukti yang cukup. KPK tidak akan pandang bulu latar belakang pelaku, jika memang ada alat bukti kuat, maka kasus akan diungkap terang benderang.

“Prinsip kami bekerja tanpa pandang bulu baik perkara korupsi besar maupun kecil, hal penting adalah the sunrise and the sunset principle kita pedomani. Praduga tidak bersalah kita hormati dan menegakhormati HAM kita junjung tinggi,” tekan Firli.

Dia memastikan bahwa semangat KPK masih satu tarikan napas dengan rakyat Indonesia untuk memberantas. Semua pihak, sambungnya, harus terus berjuang untuk membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut penerbitan SP3 untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim penting dilakukan KPK untuk pembelajaran bahwa KPK bukan satu-satunya pahlawan.

"Bayangkan 2002 hingga 2019, selama 17 tahun dianggap hero 'satu-satunya'. Cukup melelahkan. Sementara korupsi nggak hilang-hilang, tapi KPK dapat pujian. Aneh, bukankah ini yang perlu perbaikan?" ujarnya.

Baginya KPK kini masih kuat sekalipun ada revisi terhadap UU KPK. Hanya saja, KPK menjadi lembaga negara yang normal, yang bekerja dalam sistem integritas nasional.

“Karena tidak ada korupsi dalam negara yang bisa hilang tanpa kerja bareng," katanya.

"Mereka lebih hati-hati dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk temukan kerugian negara. Saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip," demikian Fahri.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya