Berita

Sidang offline perdana Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/Ist

Politik

Sama-sama Didakwa Bikin Hoax, Jumhur Dan Syahganda Dapat Perlakuan Berbeda Di Persidangan, Standar Ganda?

SENIN, 05 APRIL 2021 | 14:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan yang dijalani aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, seolah menunjukkan adanya standar ganda yang diterapkan pihak-pihak terkait.

Pasalnya, Jumhur yang didakwa menyebarkan berita bohong bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (5/4).

Sementara, sesama aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan, tetap tak bisa hadir secara langsung di ruang sidang. Padahal, kasus yang dialami Syahganda sama dengan yang didakwakan kepada Jumhur.


"(Hari ini) Sidang offline perdana bung Jumhur Hidayat. Menjadi pertanyaan mengapa ini bisa hadirkan terdakwa, sementara Syahganda tetap tidak bisa hadir hingga pembacaan tuntutan Jaksa. Lagi-lagi standar ganda," ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Senin (5/4).

Lebih jauh Gde Siriana juga mengkritisi 'kebimbangan' pihak aparat dalam menyikapi situasi yang berkaitan dengan penguasa. Di mana tampaknya mereka yang pro dengan penguasa cenderung dibiarkan meski menyebar berita bohong.

"Yang kritis kena UU ITE, yang juga sebarkan hoax tapi karena pro penguasa dibiarin. Yang langgar prokes karena oposisi dtangkap. Segelintir orang dibikin kaya. Yang enggak punya uang mikir-mikir ikut kontes politik kecuali dinasti & pengusaha," bebernya.

"Janganlah kau jadikan sila Keadilan Sosial seperti iklan promosi: Syarat & Ketentuan Berlaku," tutup Gde Siriana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya