Berita

Sidang offline perdana Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/Ist

Politik

Sama-sama Didakwa Bikin Hoax, Jumhur Dan Syahganda Dapat Perlakuan Berbeda Di Persidangan, Standar Ganda?

SENIN, 05 APRIL 2021 | 14:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan yang dijalani aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, seolah menunjukkan adanya standar ganda yang diterapkan pihak-pihak terkait.

Pasalnya, Jumhur yang didakwa menyebarkan berita bohong bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (5/4).

Sementara, sesama aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan, tetap tak bisa hadir secara langsung di ruang sidang. Padahal, kasus yang dialami Syahganda sama dengan yang didakwakan kepada Jumhur.


"(Hari ini) Sidang offline perdana bung Jumhur Hidayat. Menjadi pertanyaan mengapa ini bisa hadirkan terdakwa, sementara Syahganda tetap tidak bisa hadir hingga pembacaan tuntutan Jaksa. Lagi-lagi standar ganda," ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Senin (5/4).

Lebih jauh Gde Siriana juga mengkritisi 'kebimbangan' pihak aparat dalam menyikapi situasi yang berkaitan dengan penguasa. Di mana tampaknya mereka yang pro dengan penguasa cenderung dibiarkan meski menyebar berita bohong.

"Yang kritis kena UU ITE, yang juga sebarkan hoax tapi karena pro penguasa dibiarin. Yang langgar prokes karena oposisi dtangkap. Segelintir orang dibikin kaya. Yang enggak punya uang mikir-mikir ikut kontes politik kecuali dinasti & pengusaha," bebernya.

"Janganlah kau jadikan sila Keadilan Sosial seperti iklan promosi: Syarat & Ketentuan Berlaku," tutup Gde Siriana.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya