Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Tito Karnavian: Yang Dilakukan Lukas Enembe Salah Dan Memalukan

SENIN, 05 APRIL 2021 | 09:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Plesiran yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini secara ilegal lewat jalan tikus tidak dibenarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mantan Kapolri itu bahkan menyebut aksi bepergian Lukas ke luar negeri tanpa dokumen resmi sebagai hal yang memalukan. Sekalipun Lukas beralasan bahwa dia ke Papua Nugini untuk menjalani terapi kaki.

"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," tegas Tito Karnavian kepada wartawan, Senin (5/4).


Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang seorang kepala daerah bepergian ke luar negeri. Asalkan yang bersangkutan melengkapi diri dengan dokumen resmi dan sesuai prosedur yang ada.

Jikapun urusan itu mendesak, maka seharusnya Gubernur Lukas bisa menelepon Kemendagri untuk memberitahukan rencananya dan kemudian disusul dengan surat resmi.

"Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Lukas Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti karena itu sangat memalukan," tegas Tito.

Pada Rabu (13/3), Lukas Enembe menyebarang ke Papua nugini melalui jalan tikus dengan menumpang ojek. Pemerintah Papua Nugini kemudian mendeportase Luka Enembe bersama dua pengikutnya. Selanjutnya, Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat (3/4).

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya