Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Hamdan Zoelva/Net

Politik

Bagi Hamdan Zoelva, SP3 Sjamsul Nursalim Suatu Keniscayaan Demi Kepastian Hukum

MINGGU, 04 APRIL 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Apresiasi tinggi diberikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Hamdan Zoelva atas penerbitan SP3 untuk tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Hamdan Zoelva mengakui bahwa pendapatnya ini bertentangan dengan banyak opini publik yang menentang sikap KPK.

“Banyak yang kecewa atas SP3 Sjamsul Nursalim. Tapi saya justru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” katanya lewat akun Twitter @hamdanzoelva, Sabtu (3/4).


Pendapatnya ini didasarkan pada  prinsip “justice delayed is justice denied” atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Di tahun 1963, Martin Luther King Jr bahkan menyebut ”justice too long delayed is justice denied”.

Atas dasar itu, kasus Sjamsul Nursalim yang sudah berlangsung bertahun-tahun harus dihentikan demi kepastian hukum. Penegak hukum tidak boleh menggantung perkara dan harus memberi keadilan serta kepastian.

“Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” sambungnya.

Singkatnya, Hamdan Zoelva menilai SP3 yang diterbitkan KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri merupakan upaya untuk memberi keadilan dan kepastian hukum kepada tersangka.

“SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya