Berita

Kepala KSP, Moeldoko/Net

Politik

Seperti Jeruk Makan Jeruk, Moeldoko Disarankan Mundur Dari KSP Jika Gugat Menkumham Ke PTUN

SABTU, 03 APRIL 2021 | 16:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jika kubu Moeldoko tetap keukeuh menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara terkesan seperti jeruk makan jeruk.

Demikian disampaikan analis politik Universitas Nasional Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/4).

Menurut Andi, jika memang ingin menggugat keputusan Menkumham soal hasil kongres luar biasa Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, sebaiknya Moeldoko mundur dari jabatannya saat ini Kepala Staf Kepresidenan (KSP).


Kata Andi, langkah itu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Sebagai KSP posisi Moeldoko kan men-support kebijakan presiden yang juga sebagai kepala pemerintahan. Sementara disisi lain ingin menggugat keputusan yang telah diambil oleh penerintah (Menkumham) yang menolak mengesahkan kepengurusan PD versi KLB," demikian kata Andi, Sabtu (3/4).

Pandangan Andi, jika Moeldoko benar-benar menggugat keputusan Menkumham maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran fatsun pemerintahan.

Atas dasar itulah, Doktor Politik Unievrsitas Padjajaran itu menyarankan mantan Panglima TNI itu menggunakan hak politiknya secara baik.

"Idealnya Moeldoko mundur dulu sebagai kepala KSP baru kemudian menggugat keputusan pemerintah (Kemenkumham) via PTUN," demikian kata Andi.

Menkumham pada Rabu (31/3) memutuskan menolak hasil KLB Sibolangit yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Merespons itu kubu Moeldoko akan mengambil pilihan jalur PTUN. Alasannya, kemenkumham adalah representasi pemerintah, sedangkan PTUN merepresentasikan negara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya