Berita

Kepala Humas KLHK, Nunu Anugrah/Net

Bisnis

Kementerian LHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru 2019 Dan 2020

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 18:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah ditetapkan sebagai perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah di mana telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK 3/2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Berdasarkan penilaian proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Permen LHK 1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.


Berdasarkan Permen tersebut, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

"Penghargaan dilakukan melalui evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK Karliansyah menuturkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Termasuk juga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, persetujuan lingkungan oleh pemerintah pusat atau Pemda.

"Serta audit lingkungan hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup, yakni mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku.

"Kalau semua persyaratan dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat Biru, tetapi kalau tidak, dipastikan mendapat peringkat Merah. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat Hitam," imbuhnya.

Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional, di antaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.

PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel berteknologi Rectangular Rotary-kiln Electronic Furnace (RKEF) untuk memproduksi feronikel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya