Berita

Pengacara senior, Otto Hasibuan/Net

Hukum

SP3 Sjamsul Nursalim Memberi Angin Segar Bagi Kepastian Hukum Indonesia

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Keputusan berani yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri mendapat apresiasi yang tinggi dari pengacara senior, Otto Hasibuan.

Keberanian yang dimaksud adalah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Otto yang merupakan pengacara Sjamsul Nursalim mengurai bahwa keputusan KPK tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.


Sebab dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Disebut keputusan tepat lantaran permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Di mana dalam putusannya, MA tegas menyebut tidak ada perkara pidana dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI.

“Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap klien kami,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (2/4).

Selain itu, Otto juga menyebut bahwa kasus terkait penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum seharusnya telah kadaluwarsa.

Sementara di satu sisi, lanjutnya, Sjamsul Nursalim sudah beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Namun masih terus dipermasalahkan, sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum.

Bagi tim pengacara Sjamsul Nursalim, sambung Otto, keputusan KPK menghentikan kasus BLBI yang diusut sejak era Antasari Azhar memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia.

“Khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum,” sambung Otto Hasibuan.

KPK telah mengumumkan menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI), Sjamsul dan Itjih Nursalim serta eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dasar SP3 adalah UU KPK 19/2019 Pasal 40.

Penerbitan surat ini merupakan wujud dalam memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya