Berita

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 oleh KPK/Net

Politik

Bupati Bandung Barat Tersandung Korupsi Bansos, Bukti Bahayanya Sebuah Jabatan

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 memperlihatkan betapa bahayanya jabatan yang mengakibatkan hubungan keluarga ini masuk dalam pusaran korupsi.

"Itulah bahayanya jabatan. Jika tak kuat, maka akan tersandung kasus korupsi. Bukan hanya dirinya. Tapi juga anaknya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).

Ujang menambahkan, kasus korupsi yang terjadi dalam pusaran keluarga banyak ditemukan di berbagai daerah. Bukan hanya anaknya, namun antara Kepala Daerah beserta istrinya.


Oleh karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyarankan agar bansos Covid-19 yang digagas pemerintah diganti dengan uang tunai agar tak ada lagi praktik korupsi.

"Bisa saja bansos tersebut diganti dengan pemberian uang tunai. Itu tak ada salahnya. Karena kuota bansos sering dikorupsi dengan mengurangi volume barang," papar Ujang.

KPK juga diminta untuk lebih masif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, dibandingkan dengan penindakan. Karena budaya korupsi harus dicegah dengan masif agar masyarakat tak selalu menjadi korban.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibawa resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.

Aa Umbara diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha dalam penetapan pemenang pengadaan/tender barang bansos Covid-19 di KBB pada 2020 lalu. Sementara Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar dari bansos tersebut.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Di Gantara, serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya