Berita

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 oleh KPK/Net

Politik

Bupati Bandung Barat Tersandung Korupsi Bansos, Bukti Bahayanya Sebuah Jabatan

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 memperlihatkan betapa bahayanya jabatan yang mengakibatkan hubungan keluarga ini masuk dalam pusaran korupsi.

"Itulah bahayanya jabatan. Jika tak kuat, maka akan tersandung kasus korupsi. Bukan hanya dirinya. Tapi juga anaknya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).

Ujang menambahkan, kasus korupsi yang terjadi dalam pusaran keluarga banyak ditemukan di berbagai daerah. Bukan hanya anaknya, namun antara Kepala Daerah beserta istrinya.


Oleh karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyarankan agar bansos Covid-19 yang digagas pemerintah diganti dengan uang tunai agar tak ada lagi praktik korupsi.

"Bisa saja bansos tersebut diganti dengan pemberian uang tunai. Itu tak ada salahnya. Karena kuota bansos sering dikorupsi dengan mengurangi volume barang," papar Ujang.

KPK juga diminta untuk lebih masif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, dibandingkan dengan penindakan. Karena budaya korupsi harus dicegah dengan masif agar masyarakat tak selalu menjadi korban.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibawa resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.

Aa Umbara diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha dalam penetapan pemenang pengadaan/tender barang bansos Covid-19 di KBB pada 2020 lalu. Sementara Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar dari bansos tersebut.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Di Gantara, serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya