Berita

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 oleh KPK/Net

Politik

Bupati Bandung Barat Tersandung Korupsi Bansos, Bukti Bahayanya Sebuah Jabatan

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 memperlihatkan betapa bahayanya jabatan yang mengakibatkan hubungan keluarga ini masuk dalam pusaran korupsi.

"Itulah bahayanya jabatan. Jika tak kuat, maka akan tersandung kasus korupsi. Bukan hanya dirinya. Tapi juga anaknya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (2/4).

Ujang menambahkan, kasus korupsi yang terjadi dalam pusaran keluarga banyak ditemukan di berbagai daerah. Bukan hanya anaknya, namun antara Kepala Daerah beserta istrinya.

Oleh karena itu, Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyarankan agar bansos Covid-19 yang digagas pemerintah diganti dengan uang tunai agar tak ada lagi praktik korupsi.

"Bisa saja bansos tersebut diganti dengan pemberian uang tunai. Itu tak ada salahnya. Karena kuota bansos sering dikorupsi dengan mengurangi volume barang," papar Ujang.

KPK juga diminta untuk lebih masif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, dibandingkan dengan penindakan. Karena budaya korupsi harus dicegah dengan masif agar masyarakat tak selalu menjadi korban.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibawa resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.

Aa Umbara diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha dalam penetapan pemenang pengadaan/tender barang bansos Covid-19 di KBB pada 2020 lalu. Sementara Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar dari bansos tersebut.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Di Gantara, serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya