Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan Aa uMbara Sutisna tersangka korupsi bansos/RMOL

Hukum

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 21:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna (AUS) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahap penyidikan perkara ini sudah dilakukan pada Maret 2021 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Yaitu, Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).


"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Sehingga kata Alex, pada hari ini, KPK resmi menahan satu orang tersangka.

Yaitu tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 20 April di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Alex.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang kepada Aa Umbara dan anaknya.

"Mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegas Alex.

Untuk tersangka Aa Umbara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M. Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya