Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Jaksa Tuntut Syahganda 6 Tahun, ProDEM: Ini Adalah Peradilan Sesat!

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntut jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak adil menurut Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM Iwan Sumule, peradilan untuk Syahganda Nainggolan ini patut dicap tidak benar. Karena, dalam fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidana melanggar menyiarkan kabar bohong yang membuat keonaran, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang KUHP.

"Proses hukum yang ada, yang sudah kita lihat mulai dari saksi-saksi, alat bukti, menunjukkan bahwa peradilan ini adalah peradilan yang sesat," ujar Iwan Sumule saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di PN Depok, Kamis (1/4).


Menurut Iwan Sumule, dari beberapa fakta yang muncul di dalam persidangan sangat nampak bahwa bukti-bukti yang disampaikan JPU direkayasa.

"Baik itu BAP-nya dan sebagainya. Artinya, bahwa proses hukum terhadap bung Syahganda ini kalau diteruskan pasti tidak akan memberikan rasa keadilan, dia akan melukai rasa keadilan rakyat," katanya.

Bahkan disebutkan oleh Iwan Sumule, saksi yang ditampilkan JPU dalam persidangan bertolak belakang dengan tuntutan hari ini. Di mana, kicauan Syahganda bukan menjadi satu alasan pendemo menolak RUU Omnibus Law Oktober 2020 lalu ikutvturun ke jalan hingga memicu kerusuhan.

"Kan kemarin sudah sempat yang dihadirkan dalam persidangan, soal bahwa ada saksi yang dianggap bahwa dia ikut dalam demonstrasi ketika melihat instagram dari bung Syahganda, sehingga dia merasa tertarik untuk ikut demonstrasi dan demonstrasi tersebut menimbulkan kerusuhan," ucap Iwan Sumule.

"Dari fakta itu tidak menunjukkan (bukti) dia melakukan itu. Karena Bung Syahganda tidak punya Instagram. Artinya saksi yang dihadirkan pun sudah direkayasa," sambungnya.

Maka dari itu, Iwan Sumule menganggap Jaksa tidak mengikuti kata hati nuraninya dalam menuntut Syahganda Nainggolan.

"Karena sudah semestinya Syahganda itu dituntut bebas dari apa yang selama ini didakwakan kepada dia," demikian Iwan Sumule menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya