Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto./Repro

Bisnis

Ada Tanda Pemulihan, Pemerintah Optimis Ekonomi Tumbuh 4,5 Hingga 5,3 Persen Tahun Ini

SELASA, 30 MARET 2021 | 20:17 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah optimis ekonomi nasional akan mampu tumbuh di kisaran 4,5 hingga 5,3% pada tahun ini. Tanda-tanda pemulihan ekonomi, sudah terlihat.

Dikatakan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, tanda-tanda pemulihan itu tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang berada di atas level ekspansif, di kisaran 50,9%.

“Realisasi investasi dan penyaluran KUR di tahun 2020 ini, paling tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, IHSG serta nilai tukar rupiah yang telah kembali,” ujar Airlangga saat membua acara diskusi publik tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar secara daring, Selasa (30/3).


Dari sisi penanganan kesehatan, Airlangga menyebutkan, pada tahun ini, pemerintah akan fokus pada program vaksinasi massal dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Program ini akan terus diperluas ke provinsi-provinsi lain.

Ketua Umum Partai Golkar itu menambahakn, pemerintah akan terus berupaya memitigasi dampak pandemi guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Khususnya, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi dan investasi melalui berbagai strategi di tahun 2021 ini,” ujar dia.

Ajak Akademi Awasi


Pada bagian lain, Airlangga mengajak para akademisi untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penerapan UU Ciptaker. Pengawasan itu penting agar tujuan penerapan UU Ciptaker dapat mencapai hasil optimal.

“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder termasuk dari akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan,” ujar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, penerapan UU Ciptaker yang terdiri dari 11 klaster. Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu bersama 51 aturan turunannya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi struktural.

UU Ciptaker diyakini mampu menyederhanakan, mensinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang selama ini dianggap terlalu banyak dan besar. Sering kali aturan itu malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru.

Airlangga menjelaskan, UU Ciptaker juga mereformasi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mulai diberlakukan Juli 2021 nanti. Dengan sistem ini, layanan pemerintah menjadi lebih transparan dan efisien.

Pemerintah juga mengoptimalkan investasi langsung dengan membentuk Indonesia Invesment Authority (INA) yang akan mengelola dana dalam format master fund dan thematic fund.

Pemerintah juga telah menyusun daftar prioritas investasi melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker. Dalam daftar itu lebih dari  1700 bidang usaha terbuka untuk investasi, 245 bidang usaha prioritas dengan fasilitas tax holiday dan tax allowance, 89 bidang usaha dibuka untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya