Berita

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad./RMOL

Bisnis

Legislator Gerindra: Larangan Mudik Timbulkan Ketidakpastian Pemulihan Ekonomi Nasional

MINGGU, 28 MARET 2021 | 11:46 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keputusan pemerintah melarang mudik nasional pada 6-17 Mei 2021 dan imbauan agar tidak bepergian sebelum dan sesudah masa larangan tersebut, dinilai kontraproduksif dengan semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Seharusnya mudik lebaran 2021 diperbolehkan dengan membuat klaster trayek jalur mudik berstandar protokol kesehatan,” ujar anggota Komisi XI DPR Kamrussamad, dalam keterangannya, Minggu (28/3)

Politikus Partai Gerindra itu menilai, mudik tahun ini situasinya berbeda jika dibandingkan ketika pemerintah memutuskan melarang mudik pada tahun 2020 lalu. Saat ini infrastuktur kesehatan lebih siap.


“Tahun lalu kondisi infrastruktur pelayanan kesehatan belum siap. Tahun ini berbeda. Setiap kabupaten dan kota bahkan kalangan swasta telah menyiapkan layanan kesehatan antigen, rapid test hingga Swab PCR test,” ujar dia.

Pemerintah, ujar  Kamrussamad, seharusnya mengijinkan mudik dengan membuat klaster trayek jalur mudik berstandar Prokes. Misalnya, untuk jalur kereta menyediakan testing di setiap stasiun pemberhentian.  Di jalur bus testing dilakukan saat keberangkatan dari terminal, rest area dan daerah tujuan.

“Bisa disediakan layanan testing dengan melibatkan dunia usaha sehingga ekonomi bisa tetap berjalan utamanya sektor transportasi, akomodasi, kuliner dan fesyen,” tegas Kamrussamad.

Anggota DPR dari dapil Jakarta ini menilai, pelarangan mudik tidak sinkron dengan arah dan semangat pemulihan ekonomi, dimana target pertumbuhan ekonomi tahun ini telah ditetapkan sebesar 5,17% dan ratusan triliun Anggaran PEN telah digelontorkan.

“Pemerintah tidak boleh mengirim pesan uncertenty (ketidakpastian) kepada dunia usaha. Saya berharap kebijakan larangan mudik lebaran 2021 direvisi dengan membuat formulasi trayek mudik Prokes,” tandas Kamrussamad.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya