Berita

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad./RMOL

Bisnis

Legislator Gerindra: Larangan Mudik Timbulkan Ketidakpastian Pemulihan Ekonomi Nasional

MINGGU, 28 MARET 2021 | 11:46 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keputusan pemerintah melarang mudik nasional pada 6-17 Mei 2021 dan imbauan agar tidak bepergian sebelum dan sesudah masa larangan tersebut, dinilai kontraproduksif dengan semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Seharusnya mudik lebaran 2021 diperbolehkan dengan membuat klaster trayek jalur mudik berstandar protokol kesehatan,” ujar anggota Komisi XI DPR Kamrussamad, dalam keterangannya, Minggu (28/3)

Politikus Partai Gerindra itu menilai, mudik tahun ini situasinya berbeda jika dibandingkan ketika pemerintah memutuskan melarang mudik pada tahun 2020 lalu. Saat ini infrastuktur kesehatan lebih siap.


“Tahun lalu kondisi infrastruktur pelayanan kesehatan belum siap. Tahun ini berbeda. Setiap kabupaten dan kota bahkan kalangan swasta telah menyiapkan layanan kesehatan antigen, rapid test hingga Swab PCR test,” ujar dia.

Pemerintah, ujar  Kamrussamad, seharusnya mengijinkan mudik dengan membuat klaster trayek jalur mudik berstandar Prokes. Misalnya, untuk jalur kereta menyediakan testing di setiap stasiun pemberhentian.  Di jalur bus testing dilakukan saat keberangkatan dari terminal, rest area dan daerah tujuan.

“Bisa disediakan layanan testing dengan melibatkan dunia usaha sehingga ekonomi bisa tetap berjalan utamanya sektor transportasi, akomodasi, kuliner dan fesyen,” tegas Kamrussamad.

Anggota DPR dari dapil Jakarta ini menilai, pelarangan mudik tidak sinkron dengan arah dan semangat pemulihan ekonomi, dimana target pertumbuhan ekonomi tahun ini telah ditetapkan sebesar 5,17% dan ratusan triliun Anggaran PEN telah digelontorkan.

“Pemerintah tidak boleh mengirim pesan uncertenty (ketidakpastian) kepada dunia usaha. Saya berharap kebijakan larangan mudik lebaran 2021 direvisi dengan membuat formulasi trayek mudik Prokes,” tandas Kamrussamad.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya