Berita

Menhub saat melakukan Rapat Kunjungan Kerja dalam rangka peninjauan sarana dan prasarana transportasi di Provinsi Sumatera Utara/Ist

Politik

Soal Mudik, Agus Pambagio: Menhub Budi Karya Asal Ngomong

SABTU, 27 MARET 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi asal bicara karena mengizinkan masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Bahkan omongan Budi Karya itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Dia (Budi Karya)  asal ngomong saja, itu belum suatu kebijakan, dia (Budi Karya) bicara kan di rapat dengar pendapat bersama DPR," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/3).

Agus mengatakan, apabila Budi Karya mengizinkan masyarakat mudik seharusnya ada peraturannya sehingga dasar hukumnya menjadi jelas. Sementara saat ini dasar hukumnya belum ada.


"Nah ini belum ada, dia (Menhub) ngomong, kan dia mah nggak jelas," ujar Agus.

Di samping asal bicara, menurut Agus, soal mudik bukanlah menjadi kewenangan dari Budi Karya.

"Bukan tupoksi, tupoksi Menhub adalah tentang keselamatan moda transprotasi, nah terkait dengan kesehatan ada di Kementerian Kesehatan, untuk pegawasnya ada pada Satgas Covid-19," beber Agus.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan atau stake holder terkait seperti Korlantas Polri, BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Pertamina soal pelaksanaan mudik disaat situasi pandemi Covid-19.

Budi mengklaim, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri agar mengkoordinasi jajaranya terkait kegiatan lalu lintas mudik lebaran

"Sekarang saya sudah minta Kapolri untuk mengkoordinasikan bagaimana teknik lapangan itu dilakukan. Kita akan berkirim surat kepada kepolisian untuk melakukan itu, karena memang keseharian daripada mudik itu menjadi domain dari kepolisian," ujar Budi di sela-sela kunjungan ke Dipo Lokomotif Cipinang, Jakarta, Sabtu (20/3).

Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya