Berita

Menhub saat melakukan Rapat Kunjungan Kerja dalam rangka peninjauan sarana dan prasarana transportasi di Provinsi Sumatera Utara/Ist

Politik

Soal Mudik, Agus Pambagio: Menhub Budi Karya Asal Ngomong

SABTU, 27 MARET 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi asal bicara karena mengizinkan masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Bahkan omongan Budi Karya itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Dia (Budi Karya)  asal ngomong saja, itu belum suatu kebijakan, dia (Budi Karya) bicara kan di rapat dengar pendapat bersama DPR," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/3).

Agus mengatakan, apabila Budi Karya mengizinkan masyarakat mudik seharusnya ada peraturannya sehingga dasar hukumnya menjadi jelas. Sementara saat ini dasar hukumnya belum ada.


"Nah ini belum ada, dia (Menhub) ngomong, kan dia mah nggak jelas," ujar Agus.

Di samping asal bicara, menurut Agus, soal mudik bukanlah menjadi kewenangan dari Budi Karya.

"Bukan tupoksi, tupoksi Menhub adalah tentang keselamatan moda transprotasi, nah terkait dengan kesehatan ada di Kementerian Kesehatan, untuk pegawasnya ada pada Satgas Covid-19," beber Agus.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan atau stake holder terkait seperti Korlantas Polri, BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Pertamina soal pelaksanaan mudik disaat situasi pandemi Covid-19.

Budi mengklaim, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri agar mengkoordinasi jajaranya terkait kegiatan lalu lintas mudik lebaran

"Sekarang saya sudah minta Kapolri untuk mengkoordinasikan bagaimana teknik lapangan itu dilakukan. Kita akan berkirim surat kepada kepolisian untuk melakukan itu, karena memang keseharian daripada mudik itu menjadi domain dari kepolisian," ujar Budi di sela-sela kunjungan ke Dipo Lokomotif Cipinang, Jakarta, Sabtu (20/3).

Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya