Berita

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Marzuki Ali Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY, Kuasa Hukum DPP Demokrat: Mereka Lari Terbirit-birit Dari Medan Tempur

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menilai pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.

"Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur," kata Mehbob dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (26/3).

Senada dengan Koordinator, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY).


"Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kamilah yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean menambahkan, sedari awal Marzuki Alie cs terlalu memaksakan untuk menggugat ke pengadilan guna menyelamatkan muka karena dipecat sebagai gerombolan kudeta.

"Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Daripada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua," pungkasnya.

Putusan AHY memecat 7 orang kader Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu berujung dengan gugatan yang diajukan Marzuki Alie cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.

Untuk menghadapi gugatan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie cs, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menerjunkan 10 advokat. Yakni Mehbob, Muhajir, Roni Hutahaean, Darmauli, Reinhard, Lidya, Papang, Kaffah, Cecep, Yandri.

Namun, pada Selasa kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya