Berita

Cuplikan surat penghentian sementara aktivitas DPD GAMKI Sumut/Repro

Politik

Imbas Dikaitkan KLB Sibolangit, Aktivitas DPD GAMKI Sumut Dihentikan Sementara

JUMAT, 26 MARET 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Agenda organisasi Konperensi Daerah (Konperda) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara yang seharusnya digelar pada hari Jumat - Minggu, 26-28 Maret 2021 di Tapteng-Sibolga terancam batal digelar. 

Hal ini disebabkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI menghentikan sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara sampai dengan waktu yang tidak ditetapkan.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, penghentian sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Sumut adalah imbas dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Jumat 5 Maret 2021.

Sebelumnya beredar berita di media cetak dan elektronik, GAMKI terlibat dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Penghentian sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Sumut sesuai dengan surat DPP nomor: 110694/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021, yang ditandatangani Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik dan Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat.

Dituliskan dalam surat internal yang beredar, Tim Pencari Fakta sedang bekerja menelusuri dugaan keterlibatan oknum GAMKI pada Kongres Luar Biasa Partai Demokrat dan pencatutan organisasi GAMKI pada arena KLB beberapa waktu yang lalu.

Pada surat keputusan tersebut memutuskan serta menetapkan menghentikan sementara semua aktifitas ke dalam dan luar DPD GAMKI Sumut.

Dalam surat DPP GAMKI terdapat 3 poin keputusan:

1. Menghentikan sementara semua aktivitas ke dalam dan ke luar kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara.
2. Bahwa dengan terbitnya surat keputusan ini maka segala aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara yang sedang dan akan berlangsung harus ditunda sampai keluarnya surat keputusan selanjutnya.
3. Bahwa surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai keluarnya Surat Keputusan baru dari DPP GAMKI.

Keputusan itu merupakan rekomendasi dari hasil rapat Tim Pencari Fakta Pencatutan Nama Organisasi GAMKI (TPF PNO GAMKI).

"Status DPD GAMKI Sumut bukan dibekukan atau dicaretaker, melainkan aktivitasnya dihentikan sementara. Tim Pencari Fakta sedang bekerja, dalam beberapa hari ke depan akan ada perkembangan baru. Kita harus menjaga marwah dan nama baik organisasi GAMKI," ujar salah seorang fungsionaris DPP GAMKI, Kamis, (25/3).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya