Berita

Cuplikan surat penghentian sementara aktivitas DPD GAMKI Sumut/Repro

Politik

Imbas Dikaitkan KLB Sibolangit, Aktivitas DPD GAMKI Sumut Dihentikan Sementara

JUMAT, 26 MARET 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Agenda organisasi Konperensi Daerah (Konperda) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara yang seharusnya digelar pada hari Jumat - Minggu, 26-28 Maret 2021 di Tapteng-Sibolga terancam batal digelar. 

Hal ini disebabkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI menghentikan sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara sampai dengan waktu yang tidak ditetapkan.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, penghentian sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Sumut adalah imbas dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Jumat 5 Maret 2021.


Sebelumnya beredar berita di media cetak dan elektronik, GAMKI terlibat dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Penghentian sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Sumut sesuai dengan surat DPP nomor: 110694/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021, yang ditandatangani Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik dan Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat.

Dituliskan dalam surat internal yang beredar, Tim Pencari Fakta sedang bekerja menelusuri dugaan keterlibatan oknum GAMKI pada Kongres Luar Biasa Partai Demokrat dan pencatutan organisasi GAMKI pada arena KLB beberapa waktu yang lalu.

Pada surat keputusan tersebut memutuskan serta menetapkan menghentikan sementara semua aktifitas ke dalam dan luar DPD GAMKI Sumut.

Dalam surat DPP GAMKI terdapat 3 poin keputusan:

1. Menghentikan sementara semua aktivitas ke dalam dan ke luar kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara.
2. Bahwa dengan terbitnya surat keputusan ini maka segala aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara yang sedang dan akan berlangsung harus ditunda sampai keluarnya surat keputusan selanjutnya.
3. Bahwa surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai keluarnya Surat Keputusan baru dari DPP GAMKI.

Keputusan itu merupakan rekomendasi dari hasil rapat Tim Pencari Fakta Pencatutan Nama Organisasi GAMKI (TPF PNO GAMKI).

"Status DPD GAMKI Sumut bukan dibekukan atau dicaretaker, melainkan aktivitasnya dihentikan sementara. Tim Pencari Fakta sedang bekerja, dalam beberapa hari ke depan akan ada perkembangan baru. Kita harus menjaga marwah dan nama baik organisasi GAMKI," ujar salah seorang fungsionaris DPP GAMKI, Kamis, (25/3).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya