Berita

Paspor British National Overseas (BNO)/Net

Dunia

Hong Kong Desak Pemerintah Asing Tak Lagi Akui Paspor BNO

KAMIS, 25 MARET 2021 | 15:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hong Kong mendesak pemerintah asing untuk tidak lagi menerima paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan karena dianggap sebagai penghinaan diplomatik.

Lewat surat kepada sekitar selusin konsulat asing, pemerintah Hong Kong mengatakan mereka sudah tidak lagi menganggap paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang valid pada 31 Januari. Mereka kemudian mendesak otoritas asing untuk menggunakan paspor Hong Kong.

"Sebagian besar negara akan mengabaikan ini," kata seorang diplomat senior Barat menanggapi surat tersebut, seperti dikutip Reuters, (Kamis 25/3)


"Pemerintah Hong Kong hanya mencobanya, mereka tidak punya hak untuk memberi tahu negara bagian mana pun paspor asing yang dapat dikenali," lanjutnya.

Situs resmi pemerintah Hong Kong menyebut ada 14 negara yang memberlakukan Skema Liburan Kerja untuk memberikan visa liburan kerja untuk warga Hong Kong dengan paspor BNO. Mereka termasuk Jepang, Kanada, Jerman, Inggris, dan Australia.

Sementara itu, Jepang, Korea Selatan, Italia, dan Selandia Baru mengatakan masih mengizinkan paspor BNO untuk visa.

Perwakilan Hongaria yang mengaku sudah menerima surat dari pemerintah Hong Kong mengatakan sedang melakukan pembicaraan untuk mengubah program libur kerja mereka.

Negara lain, termasuk Amerika Serikat, Finlandia dan Norwegia, juga menawarkan pengaturan serupa atau pertukaran pelajar untuk warga Hong Kong, dan telah menerima BNO dari pelamar. Namun belum diketahui apakah mereka sudah mendapatkan surat dari pemerintah Hong Kong.

Sebelumnya, Inggris mengumumkan akan menerima 300 ribu orang untuk diberikan visa liburan kerja. Nantinya, mereka yang memiliki paspor BNO bisa mendapatkan visa belajar dan bekerja di Inggris selama lima tahun, kemudian mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Itu dilakukan setelah Beijing memberlakukan UU keamanan nasional terhadap Hong Kong.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya