Berita

Jhoni Allen memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari Demokrat/Net

Politik

Gugat AHY Rp 55,8 M, Jhoni Allen Minta Rp 50 M Disumbangkan Ke Panti Sosial

RABU, 24 MARET 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat eks kadernya, Jhoni Allen Marbun dengan ganti rugi hingga Rp 55,8 miliar.

Gugatan ganti rugi hingga pilihan miliar tersebut disampaikan tim hukum Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat karena tak terima dipecat secara sepihak sebagai kader Demokrat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jhoni Allen menggugat tiga pihak, yakni AHY selaku tergugat I; Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III.


"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materiil ataupun imateriil," ujar pengacara Jhoni Allen, Slamet Hasan di PN Jakpus, Rabu (24/3).

Kerugian hingga RP 55,8 miliar tersebut didapat dengan rincian, kerugian materiil berupa gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,640 miliar.

Kemudian kunjungan Dapil DPR sejumlah Rp 120 juta per 6 bulan selama 8 kali dengan total Rp 960 juta, uang reses Rp 400 juta per tahun dikali 4 atau Rp 1,6 miliar, rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikali 4 atau Rp 600 juta. Dengan demikian, total kerugian materiil Rp 5,8 miliar.

Selain itu, untuk kerugian imateriil mencapai Rp 50 miliar lantaran pemecatan Jhoni Allen telah merugikan harkat dan martabatnya. Jhoni Allen meminta AHY membayar Rp 50 miliar tersebut disumbangkan ke panti sosial.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya