Berita

Anggota DPD RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris/ISt

Politik

RUU Miras Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Fahira Idris: Semoga Tahun Ini Disahkan

RABU, 24 MARET 2021 | 13:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lewat rapat paripurna pada Selasa (23/3), DPR RI mengesahkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (UU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dari 33 RUU tersebut, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB) menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas dan disahkan pada 2021 ini.

Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas, karena sejak 2013 selalu menjadi RUU prioritas dan sempat dilakukan pembahasan, masuknya RUU LMB dalam prolegnas tahun ini menjadi harapan baru bagi masyarakat terutama orang tua atas lahirnya sebuah regulasi larangan minuman beralkohol (minol) yang tegas dan mampu melindungi generasi muda.


Dikatakan anggota DPD RI, Fahira Idris, jika merujuk kepada naskah RUU LMB yang terakhir, berbagai ketentuan di dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, komprehensif, mempunyai formulasi sanksi hukum yang tegas. Termasuk mempunyai dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol.

Selain itu, ditambahkan Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini, unsur kolaboratif juga sangat baik karena melibatkan masyarakat (tokoh agama/tokoh masyarakat) bersama unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum dalam mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minol.

Walau judulnya ‘larangan’, tetapi sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi.

Pengaturan seperti ini juga dilakukan banyak negara lain, bahkan negara yang punya kebiasaan minum alkohol seperti di Eropa dan Amerika.

Kenapa harus diatur secara tegas? Karena minol ini mempunyai banyak dampak. Mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya.

“RUU ini sudah sangat akomodatif. Jadi idealnya saat nanti dibahas tidak menemukan masalah yang berarti atau berlarut-larut seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

"Saya berharap, di 2021 negeri ini sudah mempunyai sebuah UU yang mengatur tegas soal minol sehingga penantian panjang kita terutama para orang tua selama puluhan tahun terlunasi,” sambungnya.

Salah satu poin penting dari RUU LMB ini dan menjadi jawaban atas kekhawatiran segelintir orang yang menolak RUU ini adalah ketentuan di pasal 8.

Yaitu larangan bagi setiap orang memproduksi, mendistribusi, menjual, dan mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini kelas menunjukkan sisi akomodatif dari RUU ini. Karena semua larangan dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan terbatas. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

"Jadi hemat saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Segelintir yang menolak RUU ini menurut saya belum membaca secara utuh dan jernih saja,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya