Berita

Aksi pencurian solar milik PT Pertamina/Net

Politik

Pencurian Solar Pertamina, Aktivis Energi Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

RABU, 24 MARET 2021 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pencurian minyak jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur menjadi sorotan publik belakangan ini.

Hal tersebut menjadi ramai dibahas, selain karena total tangkap tangan pencurian ditemukan 21 ton solar. Pencurian itu diduga melibatkan melibatkan anggota DPR RI dari Partai Gerindra Rahmat Muhajirin serta oknum-oknum pejabat Pertamina.

Sejumlah aktivis pemerhati energi pun mendesak pemerintah mengusut tuntas dan membuka siapa saja terlibat dalam kasus pencurian solat itu.


Desakan itu tertulis dalam surat terbuka yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Surat ini berisi sembilan poin.

Sejumlah aktivis yang membubuhkan tanda tangan pada surat terbuka itu diantaranya, dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Energy Watch Mamit Setiawan dan sejumlah nama lainnya.

Berikut isi surat terbuka tersebut:

"Izinkanlah kami pada kesempatan ini sebagai unsur masyarakat menyampaikan beberapa hal terkait dengan “Peristiwa Pencurian Minyak Pertamina di Tuban” yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021."

1. Bahwa patut diduga pencurian tersebut bukanlah yang pertama sekali dilakukan dan sudah merupakan perbuatan yang berulang dilakukan oleh para pelaku;

2. Bahwa patut diduga pencurian ini tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang saat ini tertangkap, akan tetapi diduga dilakukan atas perintah pemilik kapal MT Putra Harapan.

3. Bahwa Kapal MT Putra harapan diduga adalah milik salah satu Anggota DPR RI yang bernama RM;

4. Bahwa patut diduga pencurian ini dilakukan melibatkan pihak internal mengingat tingkat kesulitan untuk mencuri di SPM ditengah laut sangat tinggi dan hampir tak mungkin terjadi tanpa bantuan dari pihak internal;

5. Bahwa SPM milik Pertamina sebagai objek vital nasional sangat tidak mungkin tidak diawasi selama 24 jam karena SPM tersebut adalah fasilitas loading unloading BBM;

6. Menyarankan kepada pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kepada para yang patut diduga sebagai pelaku diantara orang dalam Pertamina dan pemilik kapal  MT Putra harapan tersebut;

7. Menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan internal Pertamina terkait loses, karena ada dugaan pencurian seperti ini berlindung dibalik aturan loses sehingga barang yang dicuri dianggap hilang sebagai loses;

8. Menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap management PT Pertamina yang tidak mampu melindungi aset negara dan objek vital secara baik;

9. Apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan kasus ini yang diduga melibatkan anggota Dewan ke MKD DPR-RI, seyogyanya untuk ditunda agar tidak tumpang tindih dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya