Berita

Habib Rizieq Shihab saat sidang secara online/Net

Hukum

Akhirnya, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Langsung Habib Rizieq Di Ruang Sidang

SELASA, 23 MARET 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyopa memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang sidang. Itu artinya, permohonan Habib Rizieq agar persidangan dilakukan secara offline dikabulkan majelis hakim.

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang," imbuh hakim Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Hakim juga mencabut penetapan tentang penetapan sidang secara online yang diatur oleh Perma 4/2020. Dikabulkannya permohonan Habib Rizieq ini setelah hakim melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.


Sejak bergulirnya sidang dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq memang telah melayangkan protes terhadap pelaksanaan jalannya sidang online. Mulai dari kualitas audio dan video hingga menganggap sidang secara online merugikannya sebagai terdakwa.

Selama jalannya sidang, Habib Rizieq memang dihadirkan secara virtual dari ruangan di Bareskrim. Sidang dakwaan sempat terhambat karena sinyal untuk melakukan sidang online terganggu. Selain itu, Habib Rizieq tetap memprotes ingin sidang secara offline. Meski pada akhirnya dakwaan tetap dibacakan.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya