Berita

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net

Politik

Ketua MPR: Tidak Ada Pembahasan, Presiden 2 Periode Sudah Ideal

SELASA, 23 MARET 2021 | 14:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengkajian MPR RI sebagai “dapur MPR” sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar atau tidak.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan dengan menjalin komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pimpinan partai politik, pimpinan lembaga-lembaga negara, termasuk presiden, dan stakeholders lainnya.

Majelis, sambungnya, menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan.


Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara.

“Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodisasi presiden karena periodisasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bamsoet usai memimpin pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Komplek Majelis, Jakarta, Selasa (23/3).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Syarief Hasan (F-Demokrat) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Hadir pula pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Djarot Saiful Hidayat (F PDI-Perjuangan), Benny Harman (F-Demokrat), Tifatul Sembiring (F-PKS), dan Fahira Idris (Kelompok DPD).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," katanya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya  melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

Keberadaan PPHN bukan untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya.

“Siapapun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/walikota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," terangnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam hasil kajian sementara yang dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau UU. Pilihan mana yang dipakai, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

"Untuk mensosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek Majelis, antara lain dengan DPR RI dan DPD RI. Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian,” tutupnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya