Berita

Habib Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya protes untuk minta dihadirkan dalam sidang langsung/Repro

Hukum

Tolak Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Minta Agar Dihadirkan Langsung Di Persidangan

SELASA, 23 MARET 2021 | 12:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab kembali menolak jalannya sidang online alias daring dalam agenda sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya memohon kepada majelis hakim, keninginan saya sejak dari awal bahwa saya tidak ingin membacakan eksepsi saya tanpa dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq dari layar virtual di Bareskrim Polri, Selasa (23/3).

Adu argumen antara penasihat hukum yang diwakili oleh Munarman dan Jaksa Penuntut Umum soal jalannya sidang apakah harus online atau offline. Adapun majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga sidang online dilakukan semata-mata untuk menghindari adanya pelanggaran protokol kesehatan.


Mendengar hal tersebut, penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman menyanggah terkait pertimbangan pandemi Covid-19 dan potensi pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Mendikbud sudah mulai mewacanakan untuk membuka sekolah secara offline, hadir di sekolah, inikan sudah menjadi pertanda mengarah ke kehidupan normal," kata Munarman menyanggah pertimbangan hakim.

Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun agenda sidang ialah mendengar pembacaan eksepsi alias nota pembelaan terdakawa.

Habib Rizieq saat ini tengah didakwa atas tiga perkara. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait hasil swab test di RS Ummi. Sementara yang terakhir perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya