Berita

Habib Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya protes untuk minta dihadirkan dalam sidang langsung/Repro

Hukum

Tolak Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Minta Agar Dihadirkan Langsung Di Persidangan

SELASA, 23 MARET 2021 | 12:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab kembali menolak jalannya sidang online alias daring dalam agenda sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya memohon kepada majelis hakim, keninginan saya sejak dari awal bahwa saya tidak ingin membacakan eksepsi saya tanpa dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq dari layar virtual di Bareskrim Polri, Selasa (23/3).

Adu argumen antara penasihat hukum yang diwakili oleh Munarman dan Jaksa Penuntut Umum soal jalannya sidang apakah harus online atau offline. Adapun majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga sidang online dilakukan semata-mata untuk menghindari adanya pelanggaran protokol kesehatan.


Mendengar hal tersebut, penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman menyanggah terkait pertimbangan pandemi Covid-19 dan potensi pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Mendikbud sudah mulai mewacanakan untuk membuka sekolah secara offline, hadir di sekolah, inikan sudah menjadi pertanda mengarah ke kehidupan normal," kata Munarman menyanggah pertimbangan hakim.

Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun agenda sidang ialah mendengar pembacaan eksepsi alias nota pembelaan terdakawa.

Habib Rizieq saat ini tengah didakwa atas tiga perkara. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait hasil swab test di RS Ummi. Sementara yang terakhir perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya