Berita

Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Jabar, Kusnadi/RMOLJabar

Politik

Ade Barkah Diduga Terlibat Suap Banprov, DPD Golkar Jabar: Punten Tak Bisa Komentar

SELASA, 23 MARET 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan keterlibatan Ketua DPD Golkar Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman, dalam kasus suap Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar kepada Pemkab Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019 kembali merebak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Jabar, Kusnadi, tidak ingin berkomentar lebih dalam terkait dugaan tersebut.

Sebab, ia serta pengurus lainnya belum mengetahui kelanjutan proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Waduh saya enggak bisa ngasih komentar. Punten pisan (maaf sekali). Kami belum tahu kelanjutannya seperti apa. Karena Plt sampai tanggal 9 April 2021 mendatang," kata Kusnadi saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar Jabar, Jalan Maskumambang, Kota Bandung, Selasa (23/3).

Kendati begitu, Kusnadi menyebut dalam Surat Keputusan (SK) tertulis sebagai Ketua Pelaksana Tugas (Plt) DPD Partai Golkar Jabar yaitu Tubagus Ace Hasan Syadzily. SK tersebut berlaku selama 3 bulan, dari 9 Februari hingga 9 April 2021 mendatang.

"Dalam aturannya seperti itu. Nanti ada perubahan lagi SK, nanti di SK itu Plt bagaimana teknis saya belum tahu," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Disinggung mengenai pemilihan ketua baru, Kusnadi menuturkan, pihaknya belum mengetahui perihal pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Jabar. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hasil yang sedang dijalani ketua nonaktif.

"Enggak tahu saya. Mudah-mudahan Pak AB selesai, bisa Pak AB lagi. Kalau tidak, banyak kader-kader terbaik lainnya. Nanti tunggu lah," tuturnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu perihal calon Ketua DPD Golkar Jabar akan berasal dari lingkungan anggota DPR, anggota DPRD, maupun pengurus partai. Terlebih hingga kini KPK belum merilis keterangan resmi perihal pemeriksaan terhadap ABS.

"Kalau sudah ada keputusan. Kalau keputusannya Pak AB harus lanjut barangkali ya harus segera diselesaikan. Tidak perlu lagi pemilihan tetapi melalui Musdalub. Kalau Pak AB selesai. Kalau selesai SK tersebut dicabut," ucap Kusnadi yang juga sebagai anggota DPRD Jabar.

Kendati dipimpin Plt, lanjut Kusnadi, meskipun dari Pandeglang tetapi mengerti kondisi yang di Jabar. Pasalnya, Tb Ace Hasan merupakan anggota DPR RI Dapil Jabar II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

"Pak Ace dari Pandeglang tetapi Dapilnya di sini. Dapil Jabar II DPR RI. Jadi konsolidasi internal lebih mudah karena Pak Ace mengenal teritorialnya," tukasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya