Berita

Habib Rizieq Shihab saat menyampaikan kesiapannya hadiri sidang secara offline/Net

Politik

Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Suparji Ahmad: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline

SELASA, 23 MARET 2021 | 06:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Habib Rizieq Shihab ngotot ingin menghadiri langsung lokasi sidang saat pembacaan dakwaan untuk dirinya terkait kasus kerumunan melanggar protokol virus corona baru (Covid-19).

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim melaksanakan sidang online sudah tepat.

Kata Suparji tindakan hukum Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 4/2020. Tujuannya untuk mengatasi hambatan sidang dan agar praktik peradilan sederhana dan cepat.


"Meskipun virtual sidang HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak ada intervensi dari pihak manapun," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Meski demikian, tuntutan HRS hadir di lokasi sidang mengacu pada Pasal 146 dan Pasal 154 KUHP. Dalam aturan tersebut terdakwa hadir di persidangan.

Dalam konteks Peraturan MA, meghadiri sidang secara virtual secara hukum sah karena dikategorikan hadir.

Meski demikian, jika diamati lebih lengkap, dalam Peraturan MA tidak ada teks larangan seorang terdakwa hadiri persidangan.

"Dengan demikian untuk sidang HRS..sangat ditentukan keputusan majelis hakim dengan pertimbangan aturan yang berlaku dan praktek yang terjadi serta efektivitas dan efisiensi," demikian kata Suparji.

Peristiwa yang dialami Habib Rizieq saat persidangan belakangan memantik reaksi dari sejumlah masyarakat.

Seperti di Ciamis, Jawa Barat, ribuan santri dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis karena Habib Rizieq dianggap telah dihinda di ruang sidang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq sendiri dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya