Berita

Habib Rizieq Shihab saat menyampaikan kesiapannya hadiri sidang secara offline/Net

Politik

Sikapi Tuntutan Habib Rizieq, Suparji Ahmad: Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline

SELASA, 23 MARET 2021 | 06:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Habib Rizieq Shihab ngotot ingin menghadiri langsung lokasi sidang saat pembacaan dakwaan untuk dirinya terkait kasus kerumunan melanggar protokol virus corona baru (Covid-19).

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim melaksanakan sidang online sudah tepat.

Kata Suparji tindakan hukum Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 4/2020. Tujuannya untuk mengatasi hambatan sidang dan agar praktik peradilan sederhana dan cepat.


"Meskipun virtual sidang HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak ada intervensi dari pihak manapun," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Meski demikian, tuntutan HRS hadir di lokasi sidang mengacu pada Pasal 146 dan Pasal 154 KUHP. Dalam aturan tersebut terdakwa hadir di persidangan.

Dalam konteks Peraturan MA, meghadiri sidang secara virtual secara hukum sah karena dikategorikan hadir.

Meski demikian, jika diamati lebih lengkap, dalam Peraturan MA tidak ada teks larangan seorang terdakwa hadiri persidangan.

"Dengan demikian untuk sidang HRS..sangat ditentukan keputusan majelis hakim dengan pertimbangan aturan yang berlaku dan praktek yang terjadi serta efektivitas dan efisiensi," demikian kata Suparji.

Peristiwa yang dialami Habib Rizieq saat persidangan belakangan memantik reaksi dari sejumlah masyarakat.

Seperti di Ciamis, Jawa Barat, ribuan santri dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis karena Habib Rizieq dianggap telah dihinda di ruang sidang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq sendiri dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri usai dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya