Berita

Petugas KKP saat amankan kapal penangkap ikan langgar aturan operasional/Ist

Pertahanan

Langgar Aturan, KKP Tertibkan Kapal Penangkap Ikan Di Perairan Natuna Utara Dan Madura

SELASA, 23 MARET 2021 | 01:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Data KKP tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI). Sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan, penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono.


Tujuannya, agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing).

"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," demikian kata Antam Novambar, Senin (22/3).

Antam menyampaikan, operasi gabungan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara mengamankan tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” terang Antam.

Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment.

Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, Kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.

“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

SPPG Majalengka Luruskan Video Viral MBG Ubi Bakar

Senin, 09 Maret 2026 | 00:02

Tujuh Truk Ikut Tertimbun Sampah TPST Bantargebang

Minggu, 08 Maret 2026 | 23:22

Mendesak Mitigasi Pasokan BBM Jaga Operasional PLTU Jelang Lebaran

Minggu, 08 Maret 2026 | 23:12

Perang Yang Sudah Kalah

Minggu, 08 Maret 2026 | 23:00

TPST Bantargebang Longsor, Tiga Nyawa Melayang

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:45

Eskalasi Konflik Amerika Serikat-Israel versus Iran, Perspektif Strategi Militer Modern

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:44

Spekulasi Bahlil soal Harga Minyak Dunia Terlalu Pede

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:42

Prabowo Habiskan Akhir Pekan dengan Lima Ratas Berbeda di Hambalang

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:33

Temu Kangen Prabowo dengan Mantan Ajudan dan Pengawal di Hambalang

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:17

Selengkapnya