Berita

Petugas KKP saat amankan kapal penangkap ikan langgar aturan operasional/Ist

Pertahanan

Langgar Aturan, KKP Tertibkan Kapal Penangkap Ikan Di Perairan Natuna Utara Dan Madura

SELASA, 23 MARET 2021 | 01:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Data KKP tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI). Sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan, penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono.


Tujuannya, agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing).

"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," demikian kata Antam Novambar, Senin (22/3).

Antam menyampaikan, operasi gabungan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara mengamankan tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” terang Antam.

Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment.

Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, Kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.

“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya