Berita

Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkol Alallah/Ist

Nusantara

MUI Jatim Pastikan Vaksin AstraZeneca Halal

SELASA, 23 MARET 2021 | 00:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fatwa halal terkait vaksin AstraZeneca juga dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Penegasan ini dikatakan langsung oleh Ketua MUI Jatim KH Mutawakil Allallah. Katanya vaksin AstraZeneca halal.  

Sebelum memberikan pernyataan, Kiai Mutawakkil ikut mendampingi Presiden Jokowi yang melihat langsung pelaksanaan vaksinasi perdana AstraZeneca di Sidoarjo, Senin (22/3).


Menurut Mutawakil yang tadi juga mengikuti vaksinasi AstraZeneca, para kyai sepuh yang ada di Jatim pemangku Pondok Pesantren (Ponpes) telah sepakat bahwa vaksin AstraZeneca halal.

"Pagi tadi pernyataan vaksin ini halalan thoiyibah diucapkan para ulama sepuh pada Presiden Jokowi, ketika pagai tadi mengundang para kyai sebelum berangkat ke areana ini," ujar Kiai Mutawakkil seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Pimpinan Ponpes Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu, para ulama sepuh sepakat bahwa vaksin ini digunakan sebagai ikhtiar pemerintah dalam rangka meningkatkan imun dan menjaga jiwa dan keselematan masyarakat Indonesia.

"Tidak ada penerintah yang akan menjerumuskan dan mengkorbankan rakyatnya dalam kondisi pandemi Covid saat ini," ungkapnya.

Mantan Ketua PWNU Jatim dua periode ini juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang akan memberikan para santri dan pengajar di Ponpes, serta para takmir dan marbot di Jatim yang akan menerima vaksin AstraZeneca ini.

"Juga tidak lupa kita ucapkan tetima kasih pupa pada Gubernur Khofifah yang telah turut serta mengupayakan agar kalangan pesantren, Takmir dan marbot masjid di Jatim untuk mendapatkan vaksin Covid," pungkasnya.

Sementara di sekertariat MUI Jatim, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Makruf Chozin juga memastikan bahwa vaksin AstraZeneca halal.

Makruf mengakui bahwa ada sejumlah perbedaan pendapat dari pakar soal Vaksin AstraZeneca.

Kata Ma'ruf, ada yang menyebut kalau bahan yang dipakai tercampur benda haram. Ada pula yang menyebut bahan haram itu digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri dalam vaksin saja.  

Bahkan dalam mahzab yang ada, Makruf membeberkan ada perbedaan. Menurut mahzab Imam Syafii, benda mendapat najis tetap akan najis. Sedangkan mahzab Imam Hanafi jika sudah berubah fungsinya maka hukumnya juga berubah seperti analogi buah anggur.

Saat masih buah disebut suci, sewaktu jadi minuman anggur mengandung alkohol dikategorikan haram. Ketika jadi cuka, maka halal lagi.

"Analogi kami awalnya virus adalah suci, terus ada pencampuran benda najis, kemudian diangkatjadi vaksin berarti sudah halal lagi," katanya.

Jika merujuk anjuran MUI Pusat, lanjut Makruf, vaksin AstraZeneca masuk kategori halal selama dalam kondisi darurat.

Saat ini hanya ada dua vaksin yang jumlahnya terbatas untuk mengakhiri kondisi pandemik Covid-19. Yakni Sinovac dan AstraZeneca.

"Dan MUI Jatim menegaskan tetap halal meski tidak dalam kondisi darurat. Para kiyai dan ulama kita tidak masalah dan nyatakan halal," ungkapnya.

Untuk menunjukkan kehalalan vaksin ini, kata Makruf, juga sudah dibuktikan dengan adanya tujuh kiai yang mengikuti pencanangan vaksinasi di Sidoarjo hari injn

"Kiai Muttawakil (Ketua MUI Jatim, KH Ketua Hasan Mutawakkil Alallah) sudah divaksin (AstraZeneca). Kata beliau vaksin ini halal," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya