Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PKS: KPI Larang Tampilkan Dai Dari Organisasi Terlarang Itu Offside

SENIN, 22 MARET 2021 | 23:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik Surat Edaran KPI 2/2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.

Ia menyoroti poin 6 Ketentuan Pelaksanaan huruf (d) seperti dikutip dari SE KPI 2/2021.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila,” tegas Bukhori, Senin (22/3).


Ketua DPP PKS ini menganggap KPI telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana ditegaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Alhasil, ia memperingatkan lembaga ini untuk menempatkan fungsinya sesuai proporsi yang semestinya.

“KPI tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik kekuasaan. Kewenangan KPI berada pada wilayah etis, bukan pada wilayah politis. Jadi, jangan offside!” tegasnya lagi.

Terkait frasa organisasi terlarang, kendati tidak disebutkan secara deteil dalam surat edaran tersebut, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan FPI dan HTI masuk dalam ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini khawatir surat edaran ini berpotensi membentuk opini yang bias di tengah masyarakat sehingga memicu pembelahan sosial akibat munculnya stigmatisasi terhadap dai/pendakwah tertentu melalui edaran tersebut.

“Dasar penilaian yang objektif menekankan pada gagasan spiritual dan rasionalitas yang dibawa oleh dai, bukan pada latar belakang kelompok/organisasi mereka,” Katanga.

Sementara di sisi lain, demikian Bukhori melanjutkan, pelarangan oleh pemerintah terhadap organisasi itu seharusnya dipahami oleh KPI dalam konteks pencabutan hak kebebasan organisasinya untuk beroperasi, bukan hak individunya.

Artinya, individunya tetap memiliki hak untuk berbicara, apalagi untuk berdakwah, sambungnya.

“Hak berbicara, mengeluarkan pendapat tidak boleh dihalang sepanjang konten atau isi pembicaraannya tidak bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai keagamaan serta tidak mengandung unsur adu domba maupun fitnah,” ujarnya.

“Apakah KPI ini hendak menghambat penegakan HAM dengan menghalang orang untuk berbicara? KPI semestinya bisa lebih cermat dalam melihat fakta sosiologis masyarakat kita yang tidak hanya terdiri dari satu golongan/aliran keagamaan semata," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya