Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PKS: KPI Larang Tampilkan Dai Dari Organisasi Terlarang Itu Offside

SENIN, 22 MARET 2021 | 23:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik Surat Edaran KPI 2/2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.

Ia menyoroti poin 6 Ketentuan Pelaksanaan huruf (d) seperti dikutip dari SE KPI 2/2021.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila,” tegas Bukhori, Senin (22/3).


Ketua DPP PKS ini menganggap KPI telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana ditegaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Alhasil, ia memperingatkan lembaga ini untuk menempatkan fungsinya sesuai proporsi yang semestinya.

“KPI tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik kekuasaan. Kewenangan KPI berada pada wilayah etis, bukan pada wilayah politis. Jadi, jangan offside!” tegasnya lagi.

Terkait frasa organisasi terlarang, kendati tidak disebutkan secara deteil dalam surat edaran tersebut, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan FPI dan HTI masuk dalam ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini khawatir surat edaran ini berpotensi membentuk opini yang bias di tengah masyarakat sehingga memicu pembelahan sosial akibat munculnya stigmatisasi terhadap dai/pendakwah tertentu melalui edaran tersebut.

“Dasar penilaian yang objektif menekankan pada gagasan spiritual dan rasionalitas yang dibawa oleh dai, bukan pada latar belakang kelompok/organisasi mereka,” Katanga.

Sementara di sisi lain, demikian Bukhori melanjutkan, pelarangan oleh pemerintah terhadap organisasi itu seharusnya dipahami oleh KPI dalam konteks pencabutan hak kebebasan organisasinya untuk beroperasi, bukan hak individunya.

Artinya, individunya tetap memiliki hak untuk berbicara, apalagi untuk berdakwah, sambungnya.

“Hak berbicara, mengeluarkan pendapat tidak boleh dihalang sepanjang konten atau isi pembicaraannya tidak bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai keagamaan serta tidak mengandung unsur adu domba maupun fitnah,” ujarnya.

“Apakah KPI ini hendak menghambat penegakan HAM dengan menghalang orang untuk berbicara? KPI semestinya bisa lebih cermat dalam melihat fakta sosiologis masyarakat kita yang tidak hanya terdiri dari satu golongan/aliran keagamaan semata," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya