Berita

Kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE)/Net

Presisi

Bakal Diterapkan Di 12 Polda, Tilang Elektronik Tak Pandang Mobil Dinas Atau Sipil

SENIN, 22 MARET 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar personel kepolisian khususnya polisi lalu lintas tidak melakukan tilang di jalan. 12 Polda jajaran siap menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) secara nasional.

Sekretaris Satgas E-TLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede memaparkan, untuk tahap I, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera E-TLE di 12 Polda.

Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara  11 titik dan Polda Banten 1 titik.


Pardede yang juga menjabat Kasubditdakgar Korlantas Polri, menerangkan, pemberlakuan E-TLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

"Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Abrianto Pardede kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3).

Ditambahkan, bahwa penerapan E-TLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena E-TLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem E-TLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.

Disisi lain, kamera E-TLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.

"Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar", tandasnya.

Kamera E-TLE dapat menindak pelaku kejahatan lalu lintas. Pengendara tidak bisa lagi menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya lantaran dapat terdeteksi oleh kamera E-TLE.

Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, E-TLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan  dinas bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera E-TLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

"Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan E-TLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas," pungkas Kombes Abrianto Pardede.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya