Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta pengurus DPP Demokrat/Ist
Mantan kader Partai Demokrat melawan. Eks Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berupa ganti rugi Rp 5 miliar berkaitan dengan pemecatannya.
Perkara tersebut teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan, gugatan Rp 5 miliar tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.
"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif sehingga merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," kata Kasman setelah persidangan.
Selian AHY, Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, seperti Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya (tergugat I) serta Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara Lazarus Simon Ishak (turut tergugat).
Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia juga meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat menghentikan seluruh tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 29 Maret 2021 dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.