Berita

Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang online/Net

Politik

Bagi Amien Rais Cs, Sidang Habib Rizieq Adalah Peradilan Sesat

SENIN, 22 MARET 2021 | 08:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelas telah merugikan terdakwa.

Hal ini lantaran Habib Rizieq sebagai terdakwa berada di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan sementara persidangan itu sendiri diselenggarakan di PN Jakarta Timur.

Begitu tegas Dewan Penasihat Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP 3) 6 Laskar FPI, M. Amien Rais lewat keterangan resminya, Senin (22/3).


Amien Rais mengurai bahwa secara teknis persidangan online menyimpan sejumlah pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Salah satunya ganggungan audio secara fatal, dimana suara terdakwa tidak bisa jelas dimengerti seluruh hadirin persidangan.

“Sebaliknya bagi terdakwa, HRS, juga tidak bisa mendengar secara jelas apa yang diucapkan oleh pejabat-pejabat pengadilan di persidangan. Dus, terjadi diskoneksi antara hakim dan jaksa di satu pihak, dan terdakwa di lain pihak,” tegas Amien Rais.

Mantan ketua MPR RI itu menjelaskan bahwa secara hukum, persidangan online seperti itu adalah suatu pelanggaran hukum secara nyata (contra legem) oleh lembaga peradilan Indonesia.

Suatu pencederaan atas azas “fair trial” pada umumnya, dan secara khusus merupakan pemangkasan hak terdakwa untuk membela diri di depan persidangan.

Menurutnya, KUHAP adalah aturan main dalam beracara di pengadilan pidana. KUHAP diberlakukan dengan UU 8/1981, yang kedudukannya dalam hirarkhi perudang-undangan adalah urutan ketiga setelah UUD 1945 dan TAP MPR.

“Sementara itu, persidangan online, diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2020, yang kedudukannya bukan saja di bawah UU, tetapi juga menurut UU 12 /2011, PERMA tidak dikenal dalam hirarkhi perundang-undangan di Indonesia,” tegasnya

PERMA hanya mempunyai kekuatan mengikat secara internal yaitu berlaku untuk lingkungan Mahkamah Agung sendiri, tidak mempunyai kekuatan mengikat jika menyangkut kepentingan umum yang melibatkan terdakwa.

Menurut KUHAP, Terdakwa harus dihadapkan ke ruang sidang secara fisik dan dalam keadaan bebas. Berarti perintah KUHAP adalah mengharuskan persidangan dilakukan secara offline dan tidak dalam keadaan ditahan.

“Untuk menyimpangi ketentuan ini, maka harus mengubah KUHAP dengan instrumen UU juga. Tidak boleh disimpangi dengan perundang-undangan selevel Perma,” tekannya.

Fakta bahwa terdakwa HRS berada di Rutan Bareskrim ketika persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur sudah jelas menunjukkan pelanggaran nyata bahwa terdakwa disidang tidak dalam keadaan bebas.

Fakta lain, kehadiran terdakwa di ruang online di Bareskrim, dipaksa dan didorong secara fisik telah menunjukkan bahwa hak Terdakwa untuk hadir secara bebas telah dirampas oleh penyelenggara peradilan dan aparat negara.

“Kami sudah paham bahwa persidangan ini bersifat politis dari pada yuridis, sehingga kami sudah bisa memperkirakan 99 persen vonisnya adalah HRS bakal dijatuhi hukuman. Ketidakadilan ini sudah kami perhitungkan, sehingga kami tidak berharap ada vonis yang meringankan,” kata Amien Rais

“Namun ternyata bukan hanya vonisnya yang akan kita terima sebagai ketidakadilan, malah prosesnya pun merupakan kedholiman nyata. Alhasil ini semua menjadi lengkap sebagai suatu peradilan yang sesat. Lembaga peradilan telah berubah fungsi menjadi hanya sebagai Lembaga Pemidanaan!” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya