Berita

Mohammad Muzayin/Net

Hukum

Kuasa Hukum: Pencurian BBM Di Tuban Tidak Berkaitan Dengan Anggota Dewan Gerindra

SABTU, 20 MARET 2021 | 16:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina (Persero) yang berhasil diamankan Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri dari Kapal MT Putra Harapan di sekitar single point morning (SPM) 150, perairan Tuban, Jawa Timur, tidak ada kaitannya dengan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin.

Demikian ditegaskan kuasa hukum Rahmat Muhajirin sekaligus PT Hub Maritim, Mohammad Muzayin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (20/3).

"Kapal yang ditangkap oleh Polairud itu bukan kapalnya PT Hub Maritim. Tidak ada sangkut-pautnya dengan PT AKR Corporindo, juga tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Rahmat Muhajirin," kata Muzayin.


Muzayin mengatakan, aksi pencurian BBM jenis solar milik PT Pertamina (Persero) di Fuel Terminal (FT) Tuban, Jawa Timur, yang diduga melibatkan pengusaha migas kelas kakap lantaran ditengarai berkongsi dengan distributor BBM yang diduga milik Rahmat Muhajirin itu tidak benar.

Dia menyebut nahkoda kapal tersebut melakukan pembajakan hingga menyalahgunakannya dengan bermitra bersama para sindikat yang tidak bertanggungjawab lalu mencuri BBM jenis solar milik Pertamina.    

"Kapal itu memang disalahgunakan oleh nahkodanya. Jadi ada sindikat yang mencuri minyaknya Pertamina kemudian kapal itu dipakai untuk menampung minyak itu," tegasnya.

"Jadi tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Hub Maritim juga tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Rahmat Muhajirin," imbuh Muzayin.

Kapal MT Putra Harapan yang belakangan diketahui milik perusahaan layanan bunker standar internasional dan transportasi bahan bakar (fuel petroleum) yang bermarkas di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya itu disebut telah berkongsi dan bekerjasama dengan PT AKR Corporindo Tbk, perusahaan minyak swasta pesaing Pertamina.

Perusahaan tersebut bertugas memasarkan dan mendistribusikan BBM merk dagang PT AKR Corporindo Tbk, AKRA SOL-8 (Solar) dan AKRA SOL-3 (FO).

"Itu sudah kami jelaskan di PT AKR Corporindo juga sebagai yang menyediakan minyaknya untuk PT Hub Maritim. Kemudian kemarin juga sudah kita jelaskan kepada Penyidik Polairud Mabes Polri. Jadi semua sudah kita jelaskan. Sama sekali tidak ada kaitannya PT Hub Maritim juga tidak ada kaitannya dengan Pak Rahmat Muhajirin," tuturnya.

Lebih lanjut, Muzayin menyatakan bahwa kapal MT Putra Harapan yang diamankan Polairud Mabes Polri itu tidak ada kaitannya dengan Rahmat Muhajirin dan PT Hub Maritim hingga PT AKR Corporindo.

"Jadi, kasus yang di Tuban itu tidak ada sangkut-pautnya dengan PT AKR, PT Hub Maritim, juga tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Rahmat Muhajirin," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya