Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko/Net

Politik

Komisi VI DPR Minta Kemendag Dan BKPM Selaraskan Impor Bibit Ayam Dengan UU Cipta Kerja

SABTU, 20 MARET 2021 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan dan BKPM untuk menetapkan sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasalnya, Permentan 51/2011 sudah tidak relevan karena tidak sejakan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko, untuk menciptakan keadilan berusaha di sektor perunggasan, pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada.

“Untuk itu kami mendesak Kemendag dan BKPM segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5/2021,” ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (20/3).

Menurut Singgih, PP 5/2021 merupakan bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS).  

"Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM seduai dengan PP tersebut,” katanya.

Mengacu pada PP itu, lanjut legislator Partai Golkar ini, maka perihal penasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS.

Karena daging ayam ras dan telur sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting), maka maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.

“Karena peraturan presidennya masih dibahas di Menko Perekonomian, maka masih ada waktu untuk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” terangnya.

Selain itu, dengan dimasukkan ayam yang disesuaikan pada PP 5/2021, maka memberi kesempatan berusaha yang fair kepada semua pihak.

Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut, Singgih juga minta Peraturan Menteri Pertanian 51/2011 yang mengatur tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak ditinjau ulang agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja maka Peraturan Menteri Pertanian itu sekarang sudah tidak sesuai,” tegasnya.

Contohnya, kata dia, sekarang ini hanya beberapa perusahaan saja yang mendapat alokasi impor GPS dalam jumlah besar. Sedangkan yang lain, justru diperlakukan tidak fair, dikurangi impor sumber bibitnya sehingga usahanya terhambat.

“Ini kan tidak senafas sama UU Cipta Kerja,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya