Berita

Habib Rizieq hadiri persidangan secara online/Net

Hukum

Dua Kali Contempt Of Court, Sebaiknya Habib Rizieq Dikembalikan Ke Rutan Polda Metro

SABTU, 20 MARET 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Habib Rizieq Syihab akhirnya hadir di ruang sidang online di Bareskrim Polri pada persidangan, Jumat (19/3).

Sebelumnya dia menolak hadir sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di kasus kerumunan.

Awalnya jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan menghadirkan paksa Habib Rizieq di sidang online.


Jika tidak, jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran Habib Rizieq.

Majelis hakim kemudian memanggil perwakilan jaksa dan kuasa hukum Habib Rizieq yang berada di PN Jaktim.

Setelah berdiskusi, majelis hakim belum mengeluarkan penetapan paksa, namun ingin Habib Rizieq dihadirkan terlebih dahulu dengan cara apa pun.

Pada sidang sebelumnya, juga terjadi kericuhan.

Dan ditanggapi oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin yang merasa prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ketua MA menilai telah terjadi penyerangan terhadap kehormatan hakim dalam sidang itu.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin.

Hal itu disampaikan dalam sambutan pembukaan 'Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia' dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-68, Kamis (18/3). Silaturahmi itu dilakukan secara offline dan online.

"Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga menyatakan, panggilan 'Yang Mulia' yang ditujukan kepada hakim bukan untuk dibangga-banggakan.
 
Panggilan tersebut harus menjadi pengingat bagi hakim bahwa kemuliaan jabatan hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku hakim sendiri.

Kembali pada dua kali sidang online Habib Rizieq yang ricuh.

Maka, ada baiknya jika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, mempertimbangkan untuk mengembalikan Habib Rizieq ke rutan tempat penahanannya semula yaitu Rutan Polda Metro Jaya.

Dua berita diviralkan oleh pihak Habib Rizieq soal Rutan Bareskrim yaitu telah mengislamkan dua tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim. Kemudian, suasana Rutan Bareskrim yang sudah diubah seakan menjadi Pondok Pesantren.

Tetapi, saat harus menghadapi persidangan, sudah dua kali berturut-turut, Habib Rizieq diduga membuat kegaduhan dengan berteriak-teriak kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dan bahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim karena menolak disidang secara online.

Maka, dalam hitungan hari, ada baiknya Kapolri dan Kabareskrim mempertimbangkan untuk "memulangkan" Habib Rizieq ke Rutan Polda Metro Jaya.

Jangan lagi dibiarkan berada di Rutan Bareskrim.

Berteriak-teriak kepada Yang Mulia Majelis Hakim saat sidang berlangsung adalah penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Secara undang-undang, contempt of court dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Mabes Polri, khususnya Bareskrim, jangan mau dijadikan tempat bagi seorang terdakwa menyerang wibawa Pengadilan.

Kembalikan saja ke Rutan Polda Metro Jaya, dan biarkan dari Rutan Polda Metro Jaya semua hal ihwal persidangan dikoordinasikan antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya