Berita

Habib Rizieq hadiri persidangan secara online/Net

Hukum

Dua Kali Contempt Of Court, Sebaiknya Habib Rizieq Dikembalikan Ke Rutan Polda Metro

SABTU, 20 MARET 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Habib Rizieq Syihab akhirnya hadir di ruang sidang online di Bareskrim Polri pada persidangan, Jumat (19/3).

Sebelumnya dia menolak hadir sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di kasus kerumunan.

Awalnya jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan menghadirkan paksa Habib Rizieq di sidang online.


Jika tidak, jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran Habib Rizieq.

Majelis hakim kemudian memanggil perwakilan jaksa dan kuasa hukum Habib Rizieq yang berada di PN Jaktim.

Setelah berdiskusi, majelis hakim belum mengeluarkan penetapan paksa, namun ingin Habib Rizieq dihadirkan terlebih dahulu dengan cara apa pun.

Pada sidang sebelumnya, juga terjadi kericuhan.

Dan ditanggapi oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin yang merasa prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ketua MA menilai telah terjadi penyerangan terhadap kehormatan hakim dalam sidang itu.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin.

Hal itu disampaikan dalam sambutan pembukaan 'Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia' dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-68, Kamis (18/3). Silaturahmi itu dilakukan secara offline dan online.

"Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga menyatakan, panggilan 'Yang Mulia' yang ditujukan kepada hakim bukan untuk dibangga-banggakan.
 
Panggilan tersebut harus menjadi pengingat bagi hakim bahwa kemuliaan jabatan hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku hakim sendiri.

Kembali pada dua kali sidang online Habib Rizieq yang ricuh.

Maka, ada baiknya jika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, mempertimbangkan untuk mengembalikan Habib Rizieq ke rutan tempat penahanannya semula yaitu Rutan Polda Metro Jaya.

Dua berita diviralkan oleh pihak Habib Rizieq soal Rutan Bareskrim yaitu telah mengislamkan dua tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim. Kemudian, suasana Rutan Bareskrim yang sudah diubah seakan menjadi Pondok Pesantren.

Tetapi, saat harus menghadapi persidangan, sudah dua kali berturut-turut, Habib Rizieq diduga membuat kegaduhan dengan berteriak-teriak kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dan bahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim karena menolak disidang secara online.

Maka, dalam hitungan hari, ada baiknya Kapolri dan Kabareskrim mempertimbangkan untuk "memulangkan" Habib Rizieq ke Rutan Polda Metro Jaya.

Jangan lagi dibiarkan berada di Rutan Bareskrim.

Berteriak-teriak kepada Yang Mulia Majelis Hakim saat sidang berlangsung adalah penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Secara undang-undang, contempt of court dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Mabes Polri, khususnya Bareskrim, jangan mau dijadikan tempat bagi seorang terdakwa menyerang wibawa Pengadilan.

Kembalikan saja ke Rutan Polda Metro Jaya, dan biarkan dari Rutan Polda Metro Jaya semua hal ihwal persidangan dikoordinasikan antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya