Berita

Pasangan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Dadang-Sahrul/Ist

Politik

Bela Dadang-Sahrul, PKS Jabar: Menjanjikan Nominal Tidak Masalah

JUMAT, 19 MARET 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai salah satu pengusung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, PKS Jabar memastikan pasangan tersebut tidak melanggar regulasi dalam kaitannya dengan politik uang, netralitas ASN, dan mendiskreditkan gender.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar, Haru Suandharu menjelaskan, semua persoalan tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi dirinya yakin, tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan pasangan Dadang-Sahrul.


"Kami berkeyakinan bahwa menjanjikan nominal itu tidak masalah," jelasnya, Jumat (19/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Haru, hal tersebut seperti yurisprudensi Kota Bandung tentang Program Inovasi Pemberdayaan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK). Misalkan, terdapat dana PIPPK Rp 100 juta per RW, tetapi dalam bentuk program bukan memberikan uang.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah politik uang yang memberikan sejumlah uang untuk memengaruhi pilihan.

Akan tetapi, kalau pasangan A menang dalam kontestasi akan mengalokasikan dana sekian untuk desa, tidak akan menjadi persoalan.

"Di mana letak permasalahannya? Kalau memang dibuatkan program. Tapi kita kan bisa diskusi panjang lebar. Itu semua keputusan MK," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Kamis (18/3), MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya