Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (19/3)/Repro

Politik

KPCPEN Perbolehkan Daerah Pelaksana PPKM Buka Kampus, Begini Syaratnya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

. Perguruan tinggi dan atau akademi sudah diperbolehkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk memulai proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus.

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto menerangkan, kampus yang sudah diperbolehkan dibuka adalah termasuk untuk yang ada di daerah-daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terkait PPKM mikro ini ada perubahan (kebijakan) terkait dengan kegiatan belajar mengajar. Di sini (daerah PPKM) mulai dapat dilakuan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (19/3).


Keputusan ini, lanjut Airlangga Hartarto, tidak terlepas dari  efektivitas penerapan PPKM mikro di 10 provinsi. Dalam catatannya, terjadi penurunan kasus aktif sebesar 6,45 persen dalam periode 5 Februari sampai 18 Maret, yakni dari 15,57 persen menjadi 9,12 persen.

"Untuk kesembuhan meningkat 6,48 persen, dari 81,68 persen ke 88,16 persen. Dan angka kematian juga turun 0,04 persen dari 2,75 menjadi 2,71 persen," tambahnya.

Dari kondisi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menegaskan, keputusan pemerintah memperbolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus berdasarkan data.

Bahkan nantinya, dia juga memastikan perguruan tinggi atau akademi yang memulai belajar tatap muka di kampus harus dilakukan dnegan memenuhi syarat-syarat yang akan dikeluarkan pemerintah di daerah masing-masing.

"Yaitu dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan (syarat) protokol kesehatan," demikian Airlangga Hartarto menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya