Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (19/3)/Repro

Politik

KPCPEN Perbolehkan Daerah Pelaksana PPKM Buka Kampus, Begini Syaratnya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

. Perguruan tinggi dan atau akademi sudah diperbolehkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk memulai proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus.

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto menerangkan, kampus yang sudah diperbolehkan dibuka adalah termasuk untuk yang ada di daerah-daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terkait PPKM mikro ini ada perubahan (kebijakan) terkait dengan kegiatan belajar mengajar. Di sini (daerah PPKM) mulai dapat dilakuan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (19/3).

Keputusan ini, lanjut Airlangga Hartarto, tidak terlepas dari  efektivitas penerapan PPKM mikro di 10 provinsi. Dalam catatannya, terjadi penurunan kasus aktif sebesar 6,45 persen dalam periode 5 Februari sampai 18 Maret, yakni dari 15,57 persen menjadi 9,12 persen.

"Untuk kesembuhan meningkat 6,48 persen, dari 81,68 persen ke 88,16 persen. Dan angka kematian juga turun 0,04 persen dari 2,75 menjadi 2,71 persen," tambahnya.

Dari kondisi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menegaskan, keputusan pemerintah memperbolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka di kampus berdasarkan data.

Bahkan nantinya, dia juga memastikan perguruan tinggi atau akademi yang memulai belajar tatap muka di kampus harus dilakukan dnegan memenuhi syarat-syarat yang akan dikeluarkan pemerintah di daerah masing-masing.

"Yaitu dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan (syarat) protokol kesehatan," demikian Airlangga Hartarto menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya